Ganjil Genap
Dirlantas Polda Metro Jaya Jamin Pelanggar Ganjil Genap tak Kena Tilang Secara Ganda
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pelanggar ganjil genap tak akan dikenakan sanksi secara ganda.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penindakan sistem ganjil genap (gage) memiliki dua cara yaitu menggunakan CCTV ETLE dan secara manual oleh anggota Ditlantas Polda Metro Jaya yang ada di lapangan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, jika sudah ditilang oleh CCTV ETLE karena melanggar gage, maka tak akan ditindak secara manual.
Baca juga: Polisi Belum Menemukan Titik Terang Pembuang Bayi di Sungai Cisadane, Meski Enam Saksi Diperiksa
Begitu juga sebalik karena pihaknya akan menindak kendaraan sistem ETLE hanya satu surat tilang.
"Jadi misalkan dia sudah ketilang oleh ETLE, lusanya ditilang secara manual, sementara surat ETLE belum masuk dan nantinya akan dicocokan dengan data yang ada," tuturnya, Sabtu (28/5/2022).
Sehingga, sistem ganjil genap yang sudah dilakukan perluasan sampai ke 26 titik itu, pengendara tak akan menerima surat tilang dua kali.
Baca juga: Gatot Wibowo Bingung Pemkot Tangerang Sulit Berkoordinasi dengan Pihak Lain untuk Tangani Banjir
Sebab, 14 titik Gage akan dilakukan penindakan secara manual dan 12 lokasi akan diawasi oleh CCTV ETLE.
"Jadi di kawasan yang ada ETLE nya kami menjamin tidak akan ada tilang dua kali, kami akan utamakan yang kena tilang ETLE," ujar Sambodo.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperluas sistem penegakan hukum ganjil genap (Gage) dari 13 titik di wilayah DKI Jakarta menjadi 26 lokasi pada Senin (30/5/2022) mendatang.
Perluasan sistem ini untuk mengurai kemacetan yang terjadi di Jakarta terutama saat jam berangkat dan pulang kerja.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, perluasan sistem ganjil genap ini sudah dibahas dalam rapat bersama stakeholder pada (25/5/2022) kemarin.
Bahkan perluasan sistem ganjil genap ini sudah diatur dalan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 88 tahun 2019 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem Gage.
Baca juga: Kebanggaan Anies Baswedan Terwakili Berkat Keikutsertaan UMKM di Ajang Formula E
"Jadi merubah keputusan Perhubungan Nomor 57 tahun 2022," ujar Sambodo Sabtu (28/5/2022).
Titik ganjil genap yang diperluas seperti di Jalan Lintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Hayam Wuruk dan Medan Merdeka Barat serta beberapa titik lainnya.
Menurutnya, penambahan 13 titik ini di lokasi yang belum pernah diterapkan sistem Gage dan 12 diantaranya akan terpantau CCTV ETLE.
Baca juga: Duki Noermala Bosan Melukis di atas Kanvas, Pilih Batu Kali Sebagai Media Lukis Karena Keunikannya
"Jadi dari 26 titik ini, 14 diantaranya berada di kawasan tidak ada kamera ETLE, oleh sebab itu, maka terkait dengan hal diatas maka ada beberapa keputusan kebijakan yang kami sampaikan kepada masyarakat," tuturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/sambodo-mudik-2.jpg)