Kabar Artis

Gen Halilintar Bayar Rp 300 Juta ke Nagaswara Usai Nyanyi 'Lagi Syantik', Apa Kata Atta Halilintar?

Gugatan itu diajukan setelah Nagaswara melihat lagu Lagi Syantik dinyanyikan ulang Gen Halilintar tanpa ada izin hingga diubah liriknya.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Atta Halilintar, anak tertua di keluarga Gen Halilintar, mengaku tidak tahu persoalan tersebut. Atta Halilintar disela jumpa pers film Kembalinya Anak Iblis di Galeri Indonesia Kaya, Mal Grand Indonesia, Jalan MH Thamrin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gen Halilintar diwajibkan membayar ganti rugi Rp 300 juta ke label Nagaswara.

Kewajiban tersebut merupakan putisan Mahkamah Agung setelah Gen Halilintar terbukti tidak minta izin saat menyanyikan ulang lagu Lagi Syantik yang dipopulerkan Siti Badriah.

Atta Halilintar, anak tertua di keluarga Gen Halilintar, mengaku tidak tahu persoalan tersebut.

Atta Halilintar
Atta Halilintar (instagram)

"Setahuku (Gen Halilintar) tidak ada niat menjelekkan (lagu Lagi Syantik)," kata Atta Halilintar di kawasan Cawang, Jakarta Timur, kemarin.

Setahu Atta Halilintar, Gen Halilintar memang pernah menyanyikan ulang lagu Lagi Syantik.

Baca juga: Didenda Rp 300 Juta Terkait Pelanggaran Hak Cipta Lagu Lagi Syantik, Gen Halilintar Sudah Bayar?

Baca juga: Atta Halilintar Kembalikan Tas Dior Pemberian Doni Salmanan, Dapat Kado Tas Mewah Saat Ulang Tahun

"Adik-adikku hanya mengekspresikan saja, tidak ada maksud lain," ucap suami Aurel Hermansyah itu.

"Lagu Lagi Syantik itu banyak yang cover. Kenapa keluargaku yang kena (digugat di pengadilan)," ujar Atta Halilintar.

Melanggar Hak Cipta Lagu “Lagi Syantik”  Gen  Halilintar Didenda Rp.300 juta
Melanggar Hak Cipta Lagu “Lagi Syantik” Gen Halilintar Didenda Rp.300 juta (wartakotalive.com)

Perkara ini berawal saat Nagaswara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 2018.

Gugatan itu diajukan setelah Nagaswara melihat lagu Lagi Syantik dinyanyikan ulang Gen Halilintar tanpa ada izin hingga diubah liriknya.

Mahkamah Agung memutuskan, Gen Halilintar harus membayar ganti rugi Rp 300 juta kepada Nagaswara.

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved