LGBT
Pemuda Pancasila Gerah Lihat LGBT, Minta Pemerintah dan DPR Masukan Sanksi Pidana di RUU KUHP
Ormas Pemuda Pancasila tak nyaman atas keberadaan LGBT yang kian mewabah, karena itu perlu diatur dalam huku dan dikenakan sanksi pidana.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengurus Pusat Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) mendorong Pemerintah Indonesia dan DPR RI untuk mengisi kekosongan hukum bagi pelaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Konsekuensi hukum itu dapat dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Baca juga: Cucu Sri Hartini: Bila Bisnis Ikut Pindah ke Kalimantan Maka Bisa Turunkan Bisnis di Bekasi
Ketua Umum SAPMA PP Aulia Arief mengatakan, langkah itu merupakan hal mendesak sebagai respons tegas menyikapi propaganda LGBT yang belakangan dikampanyekan secara provokatif.
Bahkan, kata Arief, persoalan LGTB kian masif didengungkan oleh figur publik maupun perwakilan asing di Indonesia.
Salah satunya, sebagai kecaman keras terhadap insiden pengibaran bendera simbol LGBT di halaman Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris di Indonesia, Kuningan, Jakarta baru-baru ini.
Baca juga: Imron meski Sudah Lansia Mampu Pukul Pelaku Curanmor hingga Tersungkur
Pengibaran bendera itu sebagai bentuk peringatan International Day Against Homophobia, Biphobia, and Transphobia (IDAHOBIT) yang jatuh pada 17 Mei lalu sebagaimana diunggah melalui laman instagram @ukinindonesia.
“SAPMA Pemuda Pancasila menegaskan pengibaran bendera simbol LGBT di halaman Kedubes Inggris sangat tidak menghormati Indonesia yang merupakan negara dengan penghormatan tinggi terhadap nilai-nilai agama dan ideologi Pancasila," ucap Aulia, Selasa (24/5/2022).
"Tidak ada satupun agama dan norma Pancasila di Indonesia yang membenarkan perilaku menyimpang LGBT,” imbuhnya.
Baca juga: Viral, Mempelai Pria Ngambek Ogah Datang di Hari Pernikahan, Tamu Undangan Sudah Hadir
Dia mengatakan, SAPMA Pemuda Pancasila mendorong adanya pasal yang menegaskan ancaman pidana terhadap LGBT, kegiatan asusila dan hubungan seks sesama jenis masuk dalam RUU KUHP.
Hal ini mengingat, para pelaku LGBT hanya dapat diberikan sanksi jika telah ada dasar hukum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan DPR RI tersebut.
Berdasarkan azas legalitas, seseorang hanya bisa diberi sanksi heteronom (hukum) jika sudah ada hukumnya.
Namun, jika belum ada hukumnya maka sanksinya otonom (seperti caci maki publik, pengucilan, malu, merasa berdosa, dan lainnya) atau dengan kata lain sanksi moral dan sosial.
Baca juga: Grogi dan Gugup, Al Ghazali Ulang Adegan Ijab Qobul Sampai 5 Kali Saat Syuting Film Mengejar Surga
“Pemerintah dan DPR harus memastikan ancaman pidana terhadap LGBT untuk diatur dan diformulasikan serta tertuang dalam RUU KUHP,” ujarnya.
Selain itu, SAPMA Pemuda Pancasila mendukung penuh langkah Kementerian Luar Negeri RI yang memanggil Duta Besar Inggris Owen Jenkins, Senin (23/5/2022).
Pemanggilan itu dalam rangka permintaan klarifikasi atas pengibaran bendera pelangi yang menjadi simbol kelompok LGBT di Kedubes Inggris, Jakarta Pusat pada Sabtu pekan lalu.
Baca juga: Bupati Sorong Selatan Sah Cabut Izin 2 Perusahaan Sawit
"Kementerian Luar Negeri RI menyampaikan keprihatinan dan kekecewaan atas pengibaran bendera LGBT+ di Kedutaan Inggris minggu lalu," demikian Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah dalam siaran persnya.