Kabar Artis

Hasil Putusan PT Banten, Rezky Aditya Dinyatakan Sah Sebagai Ayah Biologis dari Anak Wenny Ariani

Gugatan Wenny Ariani terkait putrinya yang merupakan anak biologis dari Rezky Aditya telah dikabulkan PT Banten.

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico |
Ist
Rezky Aditya membintangi sinetron Tersanjung The Series 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Aktor Rezky Aditya dinyatakan sah sebagai ayah biologis anak Wenny Ariani.

Hal itu terungkap usai Wenny mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Banten.

Binsar Gultom, Jubir PT Banten membenarkan kabar tersebut. 

Dia menyebut, jika gugatan Wenny terkait putrinya yang merupakan anak biologis dari Rezky Aditya telah dikabulkan.

"Benar, sudah diputus," kata Binsar Gultom saat konfirmasi wartawan, Selasa (24/5/2022). 

Sebagai bukti, Binsar pun membacakan Amar putusan PT Banten terkait gugatan Wenny pada Rezky.

Baca juga: Rezky Aditya Bungkam Ditanya Tudingan Penelantaran Anak Wenny Ariani, Diam Soal Pemeriksaan Polisi

Baca juga: Wenny Ariani Terus Perjuangkan Hak Anak Perempuannya Sampai Rezky Aditya Mau Melakukan Tes DNA

"Satu (1) Menerima gugatan penggugat/pembanding untuk sebagian. Dua (2)
Menyatakan tergugat/terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum, Tiga (3) Menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya, empat (4) Menolak untuk selebihnya," ujar Binsar.

"Diputus oleh ketua majelis hakim Solahudin SH MH dengan anggota Viktor Zagoto SH MH dan Immanuel Sembiring SH," sambungnya.

Tidak hanya itu saja, PT Banten juga telah mengabulkan banding penggugat karena penilaian majelis hakim berdasarkan putusan MK No 46/PUU-VIII/2010. 

Hal ini, juga dijelaskan oleh saksi ahli penggugat, Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak

Sebelumnya, Arist sempat mengatakan, jika anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, dan serta dengan ayahnya yang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.

"Berdasarkan alasan itu, PT Banten berpendapat bahwa seorang anak perempuan itu adalah anak biologis terbanding/tergugat hingga terbanding/tergugat bisa membuktikan sebaliknya," kata Binsar. 

Nama Wenny Ariani muncul ke publik dengan membawa tuduhan Rezky Aditya tak mengakui buah cinta keduanya.

Wenny Ariani pun menggugat Rezky Aditya ke Pengadilan Negeri Tangerang, pada 30 Juni 2021.

Anak berusia 8 tahun itu menanti hak pengakuan dari ayah kandungnya.

Bocah tersebut diketahui telah lahir ke dunia pada  2012 dan tanpa ada nama ayah di akta kelahirannya. (m30). 

Foto : Foto Kuasa  Wenny dan ibunda, pada Rabu 27 Oktober 2021 (Wartakotalive.com/Ikhwana Mutuah Mico)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved