Ujaran Kebencian
Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Edy Mulyadi Bilang Konten 'Jin Buang Anak' Produk Pers
Sidang beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pengacara terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Edy juga sempat bersitegang dengan petugas pengadilan.
Pantauan Tribunnews di lokasi, Edy dan beberapa pendukungnya terlihat adu mulut dengan petugas di luar ruang sidang, setelah hakim menskorsing sidang.
Tak hanya adu mulut, petugas juga tampak sempat bergesekan dengan Edy.
Baca juga: M Lutfi Terbitkan Permendag 30/2022, Ini Tiga Syarat Eksportir Kantongi Persetujuan Ekspor CPO
Hal tersebut terjadi lantaran petugas dan jaksa penuntut umum (JPU) tak mengizinkan Edy memberikan keterangan pers.
Namun, Edy tetap bersikeras memberikan keterangan pers. Dia meminta petugas agar diberikan kesempatan berbicara.
"Udahlah kasih saya kesempatan. Saya bukan pertama kali ke sini, sebentar. Hak saya berbicara," tegas Edy.
Baca juga: Rencana Tesla Berinvestasi di Indonesia, Luhut: Harus Sabar, Ini Investasi dengan Nilai Jumbo
Sementara, pendukung meminta Edy agar tetap memberikan keterangan pers.
"Lanjut bang, lanjut bang, biar publik yang melihat," teriak pendukungnya.
"Udahlah saya enggak mau, jangan maksa," ucap Edy dengan nada tegas kepada petugas.
Didakwa Sebar Berita Bohong untuk Bikin Onar, Berlindung pada Profesi Wartawan
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Edy Mulyadi membuat keonaran dari pernyataan 'tempat jin buang anak', soal Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota Negara (IKN).
Hal ini disampaikan JPU dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan, dalam kasus ujaran kebencian saat konferensi pers KPAU (LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat).
"Bahwa terdakwa Edy Mulyadi selaku pembicara dalam acara press conference yang dilaksanakan oleh KPAU (LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat)."
Baca juga: DAFTAR Lengkap PPKM Jawa-Bali Hingga 23 Mei 2022: Level 3 Cuma di Pamekasan
"Sekaligus pemilik Channel Youtube “BANG EDY CHANNEL” dengan URL https://www.youtube.com/channel/UC-FwPx4rlHkdkG7_0KoFzsA."
Nilai Kasus Edy Mulyadi Harusnya Ditangani Dewan Pers, Rizal Ramli: Ini Cuma Keseleo Lidah |
![]() |
---|
Hadiri Sidang Edy Mulyadi, Rizal Ramli: Pengadilan Eror |
![]() |
---|
Kecewa Eksepsi Ditolak Hakim, Edy Mulyadi: Poinnya Bukan Jin Buang Anak, tapi Proyek IKN Ugal-ugalan |
![]() |
---|
Tak Dianggap Wartawan oleh Jaksa Meski Sudah Tunjukkan Kartu Pers, Edy Mulyadi: PWI Bisa Marah |
![]() |
---|
Tuding Jaksa Menstigma Dirinya Bukan Wartawan, Edy Mulyadi: Ini Pengadilan Politik! |
![]() |
---|