Bangunan Pelanggar Perda
August Hamongan Endus ‘Bau tak Sedap’ Atas Sikap ASN DKI yang Membiarkan Bangunan Pelanggar Perda
Politisi PSI August Hamonangan mengungkapkan rasa kesalnya pada sikap ASN DKI yang tak jelas. Terkadang tegas, namun sering lembek pada seseorang.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kinerja aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta terkait lemahnya pengawasan terhadap bangunan pelanggar Peraturan Daerah (Perda) di Ibu Kota mendapat tanggapan.
Kali ini datang dari Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi D, August Hamonangan.
Ia mengaku geram atas kinerja anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut.
Baca juga: Lima Pemikiran untuk Menentukan Status Jakarta Setelah Tak Jadi IKN
Pihaknya mendapat banyak keluhan dari warga Komplek Jerman, RT 02/03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, soal adanya pembiaran bangunan pelanggar Perda.
Bahkan bangunan pelanggar Perda itu justru mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB) meski bangunan melanggar garis sepadan bangunan (GSB) dan garis sepadan sungai (GSS).
Sebagai tindaklanjut dari adanya laporan warga, August melakukan Sosialisasi Perda di Komplek Jerman, RT 02/03, Kelurahan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (23/5/2022).
Usai melihat secara langsung pelanggaran bangunan yang terjadi di lokasi, ia berjanji dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Baca juga: Tak Kuat Hadapi Polusi Udara Jakarta, Kimberly Ryder Bersama Keluarga Terpaksa Pindah ke Bali
Hal tersebut sebagai tindaklanjut kegiatan Sosialisasi Perda (Sosperda) yang dilakukannya.
"Kita akan sidak, paling lama tujuh hari setelah ada pemberitahuan tadi," ujar dia, saat ditemui di lokasi pada Senin.
"(Sidak) Sebagai fungsi pengawasan dan menerapkan aturan sesuai dengan konstitusi yang ada," sambungnya.
Usai menggelar Sosperda, August geram ternyata ada warga yang mengeluhkan adanya izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan pihak terkait.

Padahal, kata dia, bangunan itu telah melanggar Perda terkait garis sepadan bangunan dan garis sepadan sungai.
Ia menyesalkan soal terbitnya IMB dari ASN Pemprov DKI karena sudah jelas ada pelanggaran Perda di lokasi pembangunan.
"Pelanggaran bukan hanya di tepi kali, tapi juga bersebelahan dengan bangunan warga atau tempat tinggal warga disebelahnya," kata dia.