Pemilu 2024

Sipol KPU Hampir 65 Persen Rampung, Bakal Digunakan untuk Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024

Tahapan pemilu akan resmi dimulai pada 14 Juni 2022, dan pengumuman pendaftaran partai politik peserta pemilu dibuka pada 29 Juli 2022.

ISTIMEWA
Sipol nantinya dimanfaatkan dalam tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz mengatakan, pihaknya terus mengerjakan sistem teknologi informasi terkait Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), karena bakal dimanfaatkan dalam waktu dekat.

Sipol nantinya dimanfaatkan dalam tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu. Sipol akan dimanfaatkan sebagai platform pendaftarannya.

"Kami sudah dapat update, rancang bangunnya, posisinya hampir 65 persen kesiapannya," kata August di laman KPU, Jumat (20/5/2022).

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Melonjak Jadi 78, Nihil di Jawa dan Bali

August menerangkan, KPU pada pekan depan juga akan kembali mematangkan ketentuan yang ada dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik.

Tahapan pemilu akan resmi dimulai pada 14 Juni 2022, dan pengumuman pendaftaran partai politik peserta pemilu dibuka pada 29 Juli 2022.

"Tinggal ya minggu-minggu awal, minggu depan matangkan lagi ketentuan PKPU tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol, apakah nanti ada penyesuaian fitur," tutur August. (Danang Triatmojo)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved