Pemilu 2024
Sipol KPU Hampir 65 Persen Rampung, Bakal Digunakan untuk Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024
Tahapan pemilu akan resmi dimulai pada 14 Juni 2022, dan pengumuman pendaftaran partai politik peserta pemilu dibuka pada 29 Juli 2022.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz mengatakan, pihaknya terus mengerjakan sistem teknologi informasi terkait Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), karena bakal dimanfaatkan dalam waktu dekat.
Sipol nantinya dimanfaatkan dalam tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu. Sipol akan dimanfaatkan sebagai platform pendaftarannya.
"Kami sudah dapat update, rancang bangunnya, posisinya hampir 65 persen kesiapannya," kata August di laman KPU, Jumat (20/5/2022).
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Melonjak Jadi 78, Nihil di Jawa dan Bali
August menerangkan, KPU pada pekan depan juga akan kembali mematangkan ketentuan yang ada dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik.
Tahapan pemilu akan resmi dimulai pada 14 Juni 2022, dan pengumuman pendaftaran partai politik peserta pemilu dibuka pada 29 Juli 2022.
"Tinggal ya minggu-minggu awal, minggu depan matangkan lagi ketentuan PKPU tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol, apakah nanti ada penyesuaian fitur," tutur August. (Danang Triatmojo)