Pemilu 2024
KPU Masih Bisa Berinovasi Bikin Aturan Pemilu 2024 Meski Undang-undang Tak Direvisi
Dalam upaya penguatan kesiapan menghadapi pesta demokrasi secara serentak, KPU juga terus mengunjungi sejumlah pihak.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengatakan, tak direvisinya UU 7/2017 tentang Pemilu, berimplikasi pada pengaturan teknis kepemiluan.
Namun, menurutnya KPU masih bisa berinovasi, asal tak melewati batasan yang ditentukan oleh undang-undang.
"Prinsip dasar ini jadi pedoman kami, segala inovasi yang dilakukan KPU itu adalah, tidak boleh melampaui aturan tertinggi UU."
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Melonjak Jadi 78, Nihil di Jawa dan Bali
"Ini yang kita jadi pedoman mewujudkan pemilu jurdil," kata Afifuddin, dikutip dari laman KPU, Jumat (20/5/2022).
Dalam upaya penguatan kesiapan menghadapi pesta demokrasi secara serentak, KPU juga terus mengunjungi sejumlah pihak.
Antara lain Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), serta bertemu lembaga swadaya masyarakat dan media.
Baca juga: Covid-19 Bakal Dianggap Penyakit Biasa, Biaya Perawatan Pasien Ditanggung BPJS Kesehatan
Afifuddin menekankan pentingnya keterlibatan ahli hukum dalam penyusunan regulasi kepemiluan. Keluasan pandangan para ahli dipandang dapat menguatkan regulasi yang dibentuk.
Ia optimis semakin banyaknya pihak yang terlibat dan berkontribusi dalam penyelenggaraan pemilu, dapat membuat pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan ini berjalan sesuai lintasannya.
"Harapan kami perhatian itu membuat persiapan pemilu lebih baik, dan kita menghadapi Pemilu 2024 dengan optimis, dengan kerja sama yang baik" tuturnya. (Danang Triatmojo)
