Kongres KNPI
Haris Pertama akan Lapor Polisi, tak Terima atas Fitnah saat Kongres XVI DPP KNPI
Ketua Umum KNPI Haris Pertama sangat terpukul tas fitnah yang terjadi saat Kongres KNPI di Ternate.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Valentino Verry
Amin menilai, penyebar fitnah tersebut memiliki watak sama seperti otak kolonial penjajah yang berusaha memecah belah Pemuda Indonesia.
Karena itu, dia meminta kepada Polri agar menindak oknum masyarakat yang menyebarkan fitnah itu.
“Sedih rasanya dengar dan membaca berita hoaks yang keji ini, di mana rakyat Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara dan seluruh pemuda Indonesia berkumpul di Kota Ternate menyelenggarakan Kongres KNPI tapi dirusak oleh oknum otak kolonialis,” kata Amin.
Sebelumnya, Haris Pertama memenangi dengan mudah pemilihan posisi Ketua Umum KNPI.
Sebab dari 34 DPD KNPI di Indonesia, semuanya meminta Haris kembali menjadi ketum lagi.

Sehingga nama Haris menjadi calon tunggal Ketum DPP KNPI saat Kongres XVI di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.
Ketua Penyelenggara Kongres XVI DPP KNPI Amin Ngabalin mengatakan, acara yang digelar pada 15-22 Mei ini, hanya menghasilkan satu calon, yakni Haris Pertama.
Hal ini didasarkan oleh dukungan seluruh DPD KNPI di Provinsi Indonesia dan 78 organisasi kepemuduaan (OKP) yang berhimpun di DPP KNPI.
“Jadi, tidak mungkin lagi ada calon lain karena untuk mencalonkan diri menjadi Ketum harus mendapatkan rekomendasi dari DPD KNPI dan OKP,” kata Amin, Rabu (18/5/2022).
Baca juga: CEO Danone Indonesia, Raih ‘The Most Extraordinary Women Business Leaders Award 2022’
Senada diungkapkan Ketua Pokja Kandidat Kongres XVI KNPI Raden Umar.
Menurutnya sejauh ini hanya ada satu calon ketua yang mendaftarkan diri sebagai Ketum DPP KNPI.
“Sejak pendaftaran dibuka hanya satu orang yang mencalonkan diri, yaitu Haris Pertama untuk menjadi Ketua Umum DPP KNPI periode kedua,” kata Umar.
Dia menjelaskan, pemilihan Ketum telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) DPP KNPI pasal 4 ayat 2.
Aturan itu menjelaskan tentang syarat-syarat calon Ketua Umum.
Baca juga: Jelang Porprov Banten 2022, Dispora Kota Tangerang Siapkan 11 Venue Olahraga
“Dalam AD/ART diatur, seseorang (caketum) minimal mendapat dukungan 10 DPD secara tertulis dan 10 OKP yang berhimpun dalam KNPI dan berstatus sebagai peserta Kongres KNPI,” katanya.