TPS Ilegal

Gunungan Sampah di TPS Ilegal Bikin Petani Gagal Panen, Pengelola Diminta Bersihkan

Diketahui TPS tersebut menyebabkan puluhan hektar sawah menjadi gagal panen akibat rusaknya kualitas air tanah.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/Rangga Baskoro
TPS ilegal di Kampung Kobak Rante, Desa Karang Reja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. TPS ini baru lima tahun, namun tumpukan sampah sudah banyak. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI -- Kepala Bidang Pengendalian dan Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Eddy Sirotim mengatakan pihaknya telah memerintahkan pengelola tempat pembuangan sampah (TPS) Ilegal di Kampung Kobak Rante, Desa Karang Reja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, untuk mengangkut sendiri sampah mereka yang berada di dekat lahan petani.

Diketahui TPS tersebut menyebabkan puluhan hektar sawah menjadi gagal panen akibat rusaknya kualitas air tanah.

"Pengelola atau pemilik kami minta segera membersihkan dan mengembalikan fungsi lahan seperti sedia kala. Silahkan dibuang ke TPA Burangkeng. Saya minta kooperatif," kata Eddy saat dikonfirmasi, Jumat (20/5/2022).

Ia pun telah meminta unsur Pemerintah Desa Karang Reja dan Muspika Kecamatan Pebayuran untuk memantau dan melaporkan apabila pengelola tak juga mengangkut sampah-sampah tersebut.

Eddy menginginkan agar wilayah seluas 9.000 meter persegi tersebut direstorasi menjadi lahan persawahan seperti sedia kala.

"Yang jelas pertama oleh Muspika sudah dilaksanakan penutupan. Kami memantau dan mengevaluasi untuk bagaimana penanganannya setelah ditutup. Akan kaki upayakan pengelola bertanggungjawab untuk segera membersihkan dan mengembalikan lahan ini jadi seperti semula," ungkapnya.

Baca juga: Keberadaan TPS Ilegal di Kecamatan Pebayuran Membuat Puluhan Hektar Sawah Gagal Panen

Baca juga: TPS Ilegal Marak di Kabupaten Bekasi, Terbaru Berdiri di Kecamatan Pebayuran

Pihaknya kata Eddy membuka peluang apabila pengelola mengharapkan bantuan dari Dinas LH Kabupaten Bekasi untuk mengangkut sampah tersebut.

"Kalau mau dibantu sama LH untuk pengangkutan, akan kami laporkan dulu ke pimpinan. Saya belum bisa pastikan karena ini non-pelayanan. Artinya armada kita hanya untuk pelayanan masyarakat, sedangkan ini sampah liar. Otomatis harus koordinasi bagaimana mengembalikan fungsi lahan," kata Eddy.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved