Kabar Artis

Didenda Rp 300 Juta Terkait Pelanggaran Hak Cipta Lagu 'Lagi Syantik', Gen Halilintar Sudah Bayar?

Keluarga Gen Halilintar disebut belum membayar denda Rp 300 juta terkait perkara pelanggaran hak cipta atas lagu Lagi Syantik milik label Nagaswara.

Dokumentasi Trinity Optima Production
Keluarga Gen Halilintar disebut belum membayar denda Rp 300 juta terkait perkara pelanggaran hak cipta atas lagu Lagi Syantik milik label Nagaswara. Keluarga Gen Halilintar menyanyikan 'Dunia Menangis', lagu pertama program 2000-an di JOOX. Lagu 'Dunia Menangis' dirilis eksklusif dan perdana di aplikasi JOOX pada Kamis (27/8/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Keluarga Gen Halilintar disebut belum membayar denda Rp 300 juta terkait perkara pelanggaran hak cipta atas lagu Lagi Syantik milik label musik Nagaswara.

Lagu Lagi Syantik yang dipopulerkan pedangdut Siti Badriah itu dinyanyikan ulang keluarga Gen Halilintar.

Gen Halilintar tidak hanya meminta izin saat menyanyikan lagu itu, tetapi juga mengganti lirik lagu Lagi Syantik.

Baca juga: Sering Pamer Mesra dengan Thariq Halilintar di Medsos dan Diancam Dilaporkan, Fuji An: Nggak Takut!

Baca juga: Diperiksa Polisi, Atta Halilintar Akui Terima Tas Dior dari Doni Salmanan sebagai Hadiah Ulang Tahun

Mahkamah Agung mengabulkan upaya Peninjauan Kembali (PK) Nagaswara terhadap Gen Halilintar pada Desember 2021.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung memenangkan gugatan Nagaswara dan menghukum Gen Halilintar untuk membayar ganti rugi Rp 300 juta.

Namun sampai saat ini denda itu belum dibayarkan keluarga Gen Halilintar.

Baca juga: Digugat Soal Hak Cipta Lagi Syantik, Gen Halilintar Sesalkan Nagaswara Ajukan Kerugian Rp 9,5 Miliar

Baca juga: Gen Halilintar Dituding Pakai Lagu Lagi Syantik Tanpa Izin, Berapa Kerugian Materi Label Nagaswara?

"Belum ada komunikasi apapun, belum dibayar," kata Yosh Mulyadi, pengacara Nagaswara, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/5/2022).

Nagaswara berharap Gen Halilintar segera menuntaskan kewajibannya sesuai putusan Mahkamah Agung.

"Bulan Maret 2022 kami telah minta untuk dilakukan eksekusi, tetapi sampai hari ini belum ada hasil. Kalau memang tidak ada itikad baik, kami akan menempuh upaya hukum yang lain," ujarnya.

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved