Pemilu 2024
Pekan Depan Komisi II DPR Sahkan Anggaran Pemilu 2024 Hingga Durasi Kampanye
Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus mengungkapkan, raker tersebut bakal digelar pada Senin (23/5/2022) pekan depan
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi II DPR segera menggelar rapat kerja (Raker) bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP), untuk menindaklanjuti kesepahaman dan penyamaan persepsi yang sudah dihasilkan dalam rapat konsiyering pada 13 Mei 2022.
Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus mengungkapkan, raker tersebut bakal digelar pada Senin (23/5/2022) pekan depan
"Hasil kesepakatakan dalam konsiyering akan segera kita bicarakan untuk selanjutnya diambil keputusan dalam rapat kerja antara Komisi II, pemerintah, dan penyelenggara pemilu."
Baca juga: DAFTAR Sembilan Anggota Dewan Pers 2022-2025, Azyumardi Azra Jadi Ketua
"Yang sudah diagendakan pada pekan datang yaitu Hari Senin 23 Mei 2022," kata Guspardi kepada wartawan, Kamis (19/5/2022).
Guspardi membeberkan sejumlah isu krusial yang telah disepakati dalam rapat konsinyering.
Pertama, masalah anggaran pemilu yang diajukan KPU Rp86 triliun sudah dilakukan rasionalisasi sehingga menjadi Rp76 triliun.
Baca juga: Jadi Ketua Dewan Pers, Azyumardi Azra Ingin Perjuangkan Kesejahteraan Wartawan
Kedua, masalah durasi masa kampanye. Pemerintah mengusulkan 90 hari, KPU minta 120 hari, dan fraksi DPR meminta 60 hari.
"Akhirnya disepakati durasi kampanye adalah 75 hari, dengan catatan hal-hal yang berkaitan dengan logistik pemilu perlu difasilitasi pemerintah."
"Dengan menyiapkan regulasi pendukung, dengan mengeluarkan keppres oleh Presiden guna mendukung pengadaan logistik Pemilu 2024," paparnya.
Baca juga: Airlangga Hartarto Sebut KIB Lengkap Ada Unsur Nasionalis Serta Islam Tradisional dan Modern
Legislator asal Sumatera Barat itu melanjutkan, isu krusial ketiga mengenai sengketa pemilu.
Bawaslu menyanggupi waktu penyelesaian sengketa dipersingkat.
DPR bersama pemerintah akan melakukan pertemuan dengan Ketua MA dan MK, untuk membahas bagaimana mempersingkat waktu sengketa di lembaga tersebut.
Baca juga: Ketua Satgas PB IDI: Hanya karena Mandat Dicabut, Bukan Berarti Harus Berhenti Pakai Masker
"Kalau kedua hal tersebut mendapatkan respons positif, maka masa kampanye akan ditetapkan selama 75 hari," ucap Guspardi.
Isu keempat, Pemilu 2024 disepakati belum menggunakan teknologi pemungutan suara elektronik (e-voting), karena infrastruktur belum merata di seluruh wilayah Indonesia.
Jadi sistem pemungutan suara masih menggunakan cara yang digunakan saat pemilu periode sebelumnya pada 2019.
Baca juga: Dari 14 Pasien Suspek Hepatitis Akut, Enam Anak Meninggal, Empat Sembuh
"Kita berharap persiapan Pemilu 2024 ini hendaknya meningkatkan keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitasnya, serta lebih paripurna."
"Karena dari awal kita ingin mendesain dan membuat konsep Pemilu 2024 harus lebih baik dari pemilu sebelumnya," beber anggota Baleg DPR tersebut. (Chaerul Umam)
Jenderal Purnawirawan Polisi Eks Gubernur Akpol Jadi Bacaleg Partai Demokrat, Peduli Kampung Halaman |
![]() |
---|
BNPT Sebut Ada Partai Baru Tak Lolos Verifikasi Pemilu Pengurusnya Terafiliasi Jaringan Teroris |
![]() |
---|
Buka Suara Terkait Putusan PN Jakpus, Ridwan Kamil: Harganya Mahal Kalau Menunda Pemilu |
![]() |
---|
Simak! Ini Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024 Secara Lengkap |
![]() |
---|
Ma'ruf Amin Imbau BNPT Waspadai Pihak yang Manfaatkan Pemilu 2024 untuk Delegitimasi Pemerintah |
![]() |
---|