Konten Porno

Polisi tak Tega Tahan Dea Onlyfans karena Sedang Hamil, Namun Proses Hukum Tetap Lanjut

Pembuat konten porno, Dea Onlyfans bisa bernafas lega, sebab dia tak ditahan polisi meski melanggar hukum.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry
warta Kota/Desy Selviany
Konten kreator porno Dea OnlyFans tak ditahan polisi meski melanggar hukum, alasannya sedang hamil. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pembuat konten porno, Dea Onlyfans, yang tengah berurusan dengan Polda Metro Jaya saat ini tengah mengandung seorang anak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan mengatakan, meski Dea sedang hamil tapi tak mempengaruhi proses penyidikan.

Baca juga: Tiga Dinas Turun Tangan Atasi Banjir Jalan Pramuka Depok Akibat Sampah Menyumbat Aliran Kali Baru

"Mungkin langkah dari segi kemanusiaan tidak dilakukan penahanan tapi langkah proses hukum tetap jalan," kata Zulpan saat dikonfirmasi Rabu (18/5/2022).

Menurut polisi berpangkat melati tiga itu, tak melakukan penahanan terhadap Dea merupakan kewenangan penyidik atas dasar kemanusiaan.

Saat ini penyidik tengah mengebut berkas perkara Dea dan dalam waktu dekat bakal dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan.

Namun, untuk penahanan Dea saat dilimpahkan, itu menjadi pertimbangan kemanusiaan Kejaksaan.

Baca juga: Persiapan Timnas U23 Indonesia Jelang Semifinal Sea Games Lawan Thailand, Ini Kata Pelatih

"Itu kewenangan Kejaksaan (penahanan saat dilimpahkan paska P21), belum dilimpahkan, masih dilengkapi, dalam waktu dekat akan dilimpahkan," tuturnya. 

Sebagai informasi, Dea Onlyfans secara mengejutkan mengakui sedang hamil anak 23 minggu.

Ia meminta kepada masyarakat dan awak media tak perlu membesar-besarkan kabar soal kehamilannya itu.

Wanita berparas cantik ini mengaku akan menjaga dan merawat calon buah hati yang ada di kandungannya.

"Jangan dibesarkan, saya bakal tanggung jawab sepenuhnya atas anak ini," kata Dea Onlyfans di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/5/2022).

Baca juga: Sopir Bejat Nafsu pada Bocah Down Syndrome saat Kosan di Tamansari Sepi

Kuasa hukum Dea, Abdillah meminta Kejaksaan Negeri tidak melakukan penahanan pada kliennya itu.

Permintaan itu karena kliennya sedang hamil dan hal ini agar dijadikan bahan pertimbangan Kejaksaan agar tak menahan Dea.

"Tadi juga kami sampaikan ke pihak kepolisian kami juga titip pesan ke kejaksaan nya nanti harapannya tidak ditahan di kejaksaannya," tutur Abdillah.

 "Karena melihat faktor-faktor itu tadi ya kan, masih perlu perawatan cek up dan lain-lain," tambahnya.

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved