SIM Keliling

JADWAL SIM Keliling Rabu 18 Mei 2022 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi

Berikut ini lokasi layanan SIM Keliling Jabodetabek, Rabu 18 Mei 2022. Mulai pukul 08.00 WIB

@TMCPoldaMetro
Ilustrasi - SIM Keliling Jabodetabek Rabu 18 Mei 2022 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Berikut ini lokasi layanan SIM Keliling Jabodetabek, Rabu 18 Mei 2022.

Sebelum mudik pastikan SIM Anda masih berlaku. 

Ditlantas Polda Metro Jaya menyediakan lima mobil layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Layanan SIM Keliling Jakarta akan beroperasi dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.

Simak pula layanan SIM keliling untuk wilayah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi pada hari ini.

Surat Izin Mengemudi atau SIM, menjadi salah satu dokumen yang harus selalu dibawa ketika sedang mengoperasikan kendaraan di jalan raya.

Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Rabu 18 Mei 2022, Khusus Pelat Ganjil Boleh Lewat di 13 Jalan Ini

Dokumen ini memiliki masa berlaku, dan apabila akan habis bisa diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.

Berikut ini adalah lokasi mobil SIM Keliling yang dikutip Wartakotalive.com, Rabu (18/5/2022) :

DKI Jakarta

Jakarta Timur :

Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan:

Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat 

- Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok

- Mal Citraland Grogol

Jakarta Pusat :

Kantor Pos Besar Lapangan Banteng.

Bogor

- Lippo Plaza Keboen Raya

Jam pelayanan: 09.00 - 12.00

Tangerang

- Pasar Laris Taman Cibodas 

Jam pelayanan: 08.00 - 13.00 WIB 

Tangerang Selatan 

- Mal Bintaro Plaza

Jam pelayanan: 08.00-13.00 WIB dan 15.00-17.00 WIB

- WTC Serpong 

Jam pelayanan: 08.00-13.00 WIB

Depok

1. Giant Bojongsari

2. Trans Studio Mall Cibubur

3. Depok Twon Square

Jam pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Bekasi

Metropolitan Mall Bekasi

Jam pelayanan: 08.00 - 10.00

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:

- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi

- Mengisi formulir permohonan

- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Harap dicatat, layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya perpanjangan

Sejak  Agustus 2021, Kepolisian Republik Indonesia mengubah penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor.

Nantinya, ada ketentuan baru soal SIM C yang dibagi dalam tiga jenis golongan.

Tiga golongan itu terbagi atas kapasitas mesin kendaraan. Pertama untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc, kedua motor di atas 250cc hingga 500cc, dan ketiga SIM C untuk motor di atas 500cc atau motor listrik.

Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada lampiran aturan tersebut tertera biaya pembuatan SIM baru antara lain:

SIM C Rp 100.000
SIM C1 Rp 100.000
SIM C2 Rp 100.000
SIM A : Rp 120.000
SIM BI : Rp 120.000
SIM BII : Rp120.000
SIM BI umum : Rp120.000
SIM BII umum : Rp120.000
SIM Internasional : Rp250.000

Biaya perpanjangan SIM

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:

- Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A

- Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

Biaya asuransi : Rp 50.000

Biaya tes kesehatan : Rp 50.000. (*) 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved