Selasa, 9 Juni 2026

Berita Video

VIDEO 62 Warga Binaan di Jawa Barat Dapat Remisi Hari Raya Waisak

pemberian remisi, ada dua kategori yaitu RK (remisi khusus) I yaitu hanya pemotongan masa tahanan, dan untuk  RK (remisi khusus) II

Tayang:
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ahmad Sabran

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI SELATAN - Sebanyak 62 warga binaan di sejumlah lapas di Jawa Barat mendapatkan remisi Hari Raya Waisak pada Senin (16/5). Dari puluhan warga binaan yang mendapatkan remisi itu, 5 diantaranya dari Lapas Kelas IIA Bekasi.


"Untuk di Jawa Barat sendiri remisi waisak 2022 adalah berjumlah 62 orang. Sedangkan untuk Lapas Kelas IIa Bekasi yang mendapat kan remisi hanya 5 orang. Dari 8 warga binaan yang beragama buddha," kata Kadiv Pas Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Maulidi Hilal, Senin (16/5/2022). 


Diungkapkan oleh Hilal, jika dalam pemberian remisi, ada dua kategori yaitu RK (remisi khusus) I yaitu hanya pemotongan masa tahanan, dan untuk 
RK (remisi khusus) II yaitu ketika mendapatkan potongan masa tahan jatuh pada tanggal tersebut, maka langsung bebas.

"Tapi untuk Jawa barat belum ada yang mendapatkan RK II tersebut. Jadi dari 62 hanya remisi pemotongan masa tahanan," katanya.


Menurut Hilal, pemberian remisi ini merupakan reward dari negara kepada warga binaan yang berkelakukan baik. Sebab, salah satu syarat mendapatkan remisi adalah berperilakuan baik. Biasanya remisi diberikan kepada warga binaan yang sudah menjalani enam bulan masa tahanan.


"Remisi itu kan reward dari negara karena berperilakuan baik. Sehingga warga binaan yang mendapatkan itu bisa bangkit untuk merubah perilaku untuk kembali berbuat baik," ujarnya.

 

Hilal juga menyinggung mengenai anggap kebanyakan orang, bahwa untuk mendapatkan remisi harus membayar sejumlah uang. Atas hal itu, ia menegaskan jika pemberian remisi tidak dipungut biaya, remisi diberikan sebagai bentuk reward kepada warga binaan yang berperilaku baik selama menjalani masa tahanan.


"Jadi, apabila ada yang mendengar seumpama di sana sini lapas Jawa Barat yang masih memungut biaya boleh dilaporkan ke kami catat namanya siapa, jangan fiktif. Karena remisi itu gratis," ucapnya. (JOS)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved