May Day

Buruh Tolak Upah Murah dan Minta kepada DPR untuk Tidak Mengesahkan RUU PPP Terkait Omnibus Law

Isu yang diangkat dalam unjuk rasa peringatan Hari Buruh Internasional, Sabtu (14/5/2022), yaitu menolak Omnibus Law UU Ciptaker dan upah murah.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/Alfian Firmansyah
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta kepada anggota DPR untuk tidak mengesahkan Revisi Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP) terkait Omnibus Law. 

WARTAKOTALIVE.COM - JAKARTA - Isu yang diangkat dalam unjuk rasa peringatan Hari Buruh Internasional, Sabtu (14/5/2022), yaitu perihal  penolakan Omnibus Law UU Ciptaker dan tolak upah murah selama tiga tahun

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan bahwa meminta kepada anggota DPR untuk tidak mengesahkan Revisi Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP) terkait Omnibus Law.

"Saya dan buruh meminta untuk anggota DPR masuk kembali, setelah reses jangan mengesahkan RUU PPP, karena itu bisa berbahaya bagi hukum, dan dimanapartisipasi publik dihilangkan dalam revisi RUU PPP," kata Said Iqbal kepada wartawan, Sabtu (14/05/2022)

Baca juga: Unjuk Rasa Buruh: Tolak Upah Murah Hingga Mogok Kerja Tiga Hari Tiga Malam

Baca juga: Said Iqbal: Kalau Buruh Mengganggur Negara Harus Bayar

Baca juga: Buruh Tuntut Batalkan Omnibuslaw karena Menyiksa saat Orasi Memperingati May Day

Said Iqbal juga menyebutkan, bahwa dalam membentuk undang-undang, harus bisa didiskusikan dengan para buruh diluar sana, agar pengesahan diketahui masyarakat luas.

Said Iqbal menegaskan bahwa sekitar 5 juta buruh pabrik di seluruh Indonesia akan menghentikan produksi dengan berkumpul di titik-titik di seluruh kota Industri.

BERITA VIDEO: Adipati Dolken dan Della Dartyan: Mudah Cemistry dan Umbar Perselingkuhan di Film Kambodja

“Kami juga  sudah mempersiapkan mogok kerja selama tiga hari tiga malam, sudah di putuskan akan dilakukan pemogokan umum,” tegas Said Iqbal.

Said Iqbal juga mengungkapkan, tolak upah murah, tiga tahun semua buruh sudah tidak naik upah,  daya beli buruh menurun, dan masyarakat kecil sebesar 30 persen.

Sehingga, semakin merugikan buruh dan harga bahan pokok naik, upah juga tidak dinaikkan tiga tahun, daya beli juga turun menjadi 30 persen.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved