PMK
INI Ciri-ciri Hewan Ternak Terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)
Penyakit ini ditandai dengan adanya lepuhan dan erosi di mulut, lidah, gusi, nostril, puting, dan kulit sekitar kuku.
Penulis: Gilar Prayogo | Editor: Ign Agung Nugroho
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Gilar Prayogo
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di Jawa Timur dan Aceh dikhawatirkan akan berdampak pada keamanan pangan di Indonesia.
Saat ini, PMK telah menjangkit hewan ternak, terutama sapi di beberapa daerah di Indonesia.
Menurut Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, Dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta, Rismiati, secara umum, PMK merupakan penyakit infeksi virus yang akut dan sangat menular pada hewan berkuku genap.
"Penyakit ini ditandai dengan adanya lepuhan dan erosi di mulut, lidah, gusi, nostril, puting, dan kulit sekitar kuku," kata Rismiati kepada Wartakotalive.com, Kamis (12/5/2022).
Ia memaparkan, PMK disebabkan oleh virus yang menyerang hewan tetapi tidak termasuk zoonosis (menularkan ke manusia dari hewan, begitu sebaliknya).
"PMK ini adalah virus yang menyerang hewan, tetapi tidak termasuk zoonosis," ujar Rismiati.
Baca juga: Ada Penyakit Mulut dan Kuku, Haji Junaedi Tak Khawatir Asal Jaga Kebersihan Kandang dan Hewan Ternak
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Terapkan Karantina 14 Hari Hewan Ternak Terkait Antisipasi Penularan PMK
PMK ini terdapat tujuh serotipe yang telah diidentifikasi yaitu tipe Oise (O); Allemagne (A); German Strain (C); South African territories (SAT 1); SAT 2; SAT 3 dan Asia 1.
Hewan yang terkena PMK adalah hewan berkuku genap, yaitu ruminansia (sapi, kambing, kerbau, domba, rusa), babi, unta, dan beberapa jenis hewan liar.
"Intinya adalah hewan yang terkena harus diberikan obat, dan yang tidak kena harus dinaikan imunnya. Menaikkan imun dengan memberikan gizi pakan yang seimbang bagi ternak," ujarnya.
Rismiati mengatakan, dengan pemberian vitamin dan obat, maka PMK akan bisa diatasi secara perlahan.
"Selain diberi vitamin dan obat, hewan yang masuk ke suatu wilayah akan dikarantina selama 14 hari ke depan," kata Rismiati. (m34)