Selasa, 21 April 2026

KPK Ingatkan Proses Pengisian Penjabat Kepala Daerah Rentan Korupsi

Jabatan mereka akan diisi oleh penjabat (Pj) yang akan bertugas sampai terpilihnya kepala daerah baru hasil Pilkada Serentak 2024.

ISTIMEWA
Masa jabatan 272 kepala daerah bakal berakhir dalam rentang waktu 2022-2023. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Masa jabatan 272 kepala daerah bakal berakhir dalam rentang waktu 2022-2023.

Jabatan mereka akan diisi oleh penjabat (Pj) yang akan bertugas sampai terpilihnya kepala daerah baru hasil Pilkada Serentak 2024.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai proses transisi dan pengisian Pj rentan menimbulkan praktik-praktik korupsi.

Baca juga: DAFTAR Lengkap PPKM Jawa-Bali Hingga 23 Mei 2022: Level 3 Cuma di Pamekasan

Untuk itu, KPK menegaskan pentingnya semua pihak memperhatikan proses tersebut.

“Proses transisi dan pengisian Pj ini penting menjadi perhatian kita bersama."

"Karena proses ini sering menjadi ajang transaksi yang rentan terjadinya praktik-praktik korupsi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/5/2022).

Baca juga: Jokowi: PPKM Tetap Berlanjut Sampai Betul-betul Yakin Covid-19 Seratus Persen Bisa Kita Kendalikan

Bahkan Ali menyampaikan, rentannya praktik korupsi dalam proses tersebut mirip 'praktik jual beli jabatan' dalam sejumlah perkara yang ditangani KPK.

Oleh sebab itu, dia menekankan perhatian bersama semua pihak untuk memperhatikan proses tersebut.

Ali mengungkapkan, data KPK dari 2004 sampai 2021, menunjukkan mayoritas para pelaku korupsi berasal dari sebuah proses politik.

Baca juga: Jokowi Terbang ke Amerika untuk Hadiri KTT ASEAN-AS, Juga Bakal Temui Para CEO Besar

Mereka terdiri dari 310 orang anggota DPR dan DPRD, 22 gubernur, serta 148 wali kota dan bupati.

Menurutnya, biaya politik mahal menjadi salah satu faktor seseorang melakukan korupsi.

Tindakan pidana tersebut dilakukan demi memperoleh penghasilan tambahan guna menutup pembiayaan saat terlibat dalam suatu proses politik.

"Penghasilan tambahan ini tidak jarang dilakukan dengan cara-cara yang menabrak aturan, salah satunya korupsi," bber Ali. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved