Berita Jakarta

DPRD DKI Minta Pemerintah Pusat Serahkan Pengelolaan 13 Sungai Sebelum IKN Dipindah

Edi Marsudi mengatakan, permohonan pengelolaan 13 sungai sudah pernah disampaikan kepada pemerintah pusat saat Rakornas

Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (13/4/2022). 

“Karena yang akan selalu merawat jalan di Jakarta maupun kali di Jakarta adalah pemerintah daerah. Kalau gua secara gentlemen, ambil DKI karena barangnya ada, alatnya ada dan semuanya ada, sehingga sudah siap,” lanjutnya.

Baca juga: Kondisi Pintu Air di 13 Sungai, Rabu (16/3) Pukul 05.30 WIB PA Angke Hulu Siaga, PA Marina Waspada

Berdasarkan data yang diperoleh, ada 13 sungai di Jakarta yang masih dikelola oleh Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Kementerian PUPR.

Adapun 13 sungai itu adalah Sungai Ciliwung, Angke, Pesanggrahan, Grogol, Krukut, Baru Barat, Mookevart, Baru Timur, Cipinang, Sunter, Buaran, Jati Kramat dan Cakung.

Sementara itu 13 ruas jalan yang pengelolaannya sudah dipegang Pemprov DKI Jakarta adalah Jalan Daan Mogot, Jalan Bekasi Raya, Jalan Lingkar Barat, Jalan Pelabuhan, Jalan Jampea, Jalan Cilincing Raya, Jalan Ciputat Raya, Jalan Pasar Jumat, Jalan Kartini, Jalan Bogor Raya, Jalan TB Simatupang, Jalan Cakung Cilincing dan Jalan Akses Marunda.

Meski demikian, secara aset kepemilikannya masih dikuasai pemerintah pusat.

Baca juga: Tinjau Wisata Mangrove di Sungai Kupah, Sandiaga Uno Berikan Bibit

Sementara itu Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, pengelolaan 13 ruas jalan nasional itu memang sudah di DKI Jakarta.

Namun secara aset atau kartu inventaris barang (KIB), itu dalam proses pemindahan dari Kementerian Keuangan kepada Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD).

“Tapi kan kami tidak serta merta menunggu proses (pemindahan aset), baru kami kerjakan kalau ada kerusakan. Terpenting kami sudah punya hak pengelolaan dari pemerintah pusat untuk mengerjakan perbaikan jalan,” kata Hari. (faf)

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved