Virus Corona

Pemerintah Bakal Terus Terapkan PPKM Jawa-Bali, tapi Aturannya Semakin Dilonggarkan

Meskipun demikian, kata Luhut, relaksasi PPKM akan terus dilakukan, mengingat pandemi Covid-19 terus membaik.

TRIBUNNEWS
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan tetap memberlakukan PPKM di Jawa-Bali hingga waktu yang belum ditentukan. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan tetap memberlakukan PPKM di Jawa-Bali hingga waktu yang belum ditentukan.

“Pemerintah juga menegaskan hingga hari ini masih dan akan terus memberlakukan aturan PPKM Jawa-Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan."

"Mengikuti hasil evaluasi secara regular yang dipimpin langsung oleh Presiden,” kata Luhut, usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/5/2022).

Baca juga: Akhiri Rekayasa Lalu Lintas One Way di Tol Kalikangkung-Cikampek, Kakorlantas Polri: Operasi Sukses

Meskipun demikian, kata Luhut, relaksasi PPKM akan terus dilakukan, mengingat pandemi Covid-19 terus membaik.

Aturan PPKM akan terus dipermudah dan dilonggarkan, namun tetap mengikuti standar protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

“Terkait detail aturan pelonggaran ini, akan dituangkan ke dalam aturan Inmendagri ataupun SE Satgas yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat ini,” tuturnya.

Baca juga: Arus Mudik dan Balik Lebaran Berakhir, Menhub Minta Maaf Belum Bisa Penuhi Harapan Semua Pihak

Luhut mengatakan, secara nasional kasus harian Covid-19 berada di bawah seribu kasus selama 25 hari berturut-turut.

Membaiknya situasi pandemi juga terlihat dari kasus rawat inap yang secara nasional angkanya terus menurun hingga 97 persen.

“Tingkat hunian tempat tidur rumah sakit juga sangat rendah, hanya 2 persen dari keseluruhan bed yang tersedia,” paparnya.

Kata Luhut, kasus kematian akiba Covid-19 juga turun hingga 98 persen, dan angka positivity rate berada di bawah 0,7 persen. (Taufik Ismail)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved