Libur Lebaran

Dinas Pendidikan Kota Bekasi Perpanjang Libur Lebaran, Khawatir Arus Balik Molor

Dinas Pendidikan Kota Bekasi memperpanjang libur Lebaran bagi murid sekolah menjadi 12 Mei 2022, sesuai arahan pemerintah pusat.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Valentino Verry
Warkotalive.com/Vini Rizki Amelia
Kabar gembira bagi anak sekolah, libur Lebaran diperpanjang pemerintah menjadi 12 Mei 2022, tentu ini menambah waktu mereka untuk healing bersama keluarga. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Mengantisipasi kepadatan saat arus balik lebaran 2022, Dinas Pendidikan Kota Bekasi memperpanjang masa libur sekolah saat Lebaran hingga Kamis (12/5) mendatang.

Perpanjangan libur sekolah ini sejalan dengan kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), guna antisipasi kemacetan saat puncak arus balik lebaran.

Baca juga: Penghasilan Danang Sewakan Tikar di TMII Bisa Dapat 200 Ribu Per Hari

"Tadinya tanggal 10 Mei masuk di Kota Bekasi, kan libur sampai tanggal 9 Mei, cuma ada rakor kepala Dinas se-Jawa Barat, dihimbau supaya masuk tanggal 12 Mei gitu," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah, Jumat (6/5/2022).

Diungkapkan oleh Inay, secara teknis masuk hari pertama sekolah tidak berbeda jauh dengan saat masuk sekolah pada umumnya. Kota Bekas yang saat ini telah memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen, tetapi diberlakukan.

"Di hari pertama itu kan sudah 100 persen, tetapi secara teknis oleh sekolah pengaturan nya bisa masuk berapa dulu, tetap dua shift dulu sementara, cuman tetep 100 persen, cuman dibagi dua shift," katanya.

Baca juga: Atasi Kepadatan Arus Balik Lebaran, Jasa Marga akan Buka Tutup Rest Area

Terpisah, Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah III Dinas Pendidikan Provinsi Jabar, Asep Sudarsono mengatakan untuk pelajar SMA dan SMK di Kota Bekasi yang sebelumnya masuk di tanggal 9 Mei kini diundur atau diperpanjang hingga 12 Mei 2022.

"Jadi, ini merespon mudik banyak, diluar perkiraan, departemen perhubungan, kementerian Pendidikan dan dinas pendidikan Jawa Barat berembuk agar tidak terjadi mudik yang membeludak, maka SMA/SMK masuk tanggal 12," katanya.

Kemacetan di jalan tol membuat pemerintah memperpanjang jadwal sekolah anak-anak menjadi 12 Mei 2022.
Kemacetan di jalan tol membuat pemerintah memperpanjang jadwal sekolah anak-anak menjadi 12 Mei 2022. (warta kota/miftahulmunir)

Secara teknis untuk hari pertama masuk sekolah, pihaknya telah menyerahkan secara penuh ke pihak sekolah untuk mengatur saat hari pertama masuk sekolah. Terpenting, protokol kesehatan tetap harus dilakukan.

"Kalo itu mah tetap memberlakukan PTM 100 persen, karena sudah level II di Kota Bekasi ya. Memberlakukan juga prokes agar Covid-19 tidak menyebar. Tidak ada hal lain, paling yang ujian-ujian, jadi sesuai dengan kalender sekolah," ucapnya.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok resmi mengundurkan jadwal masuk sekolah seusai libur Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.

Baca juga: Arus Balik Lebaran, Jalan Raya Kalimalang dari Arah Pantura Pada Jumat Siang Ramai Lancar

Seharusnya, para siswa diharuskan kembali beraktivitas di sekolah setelah libur lebaran pada 11 Mei 2022 mendatang, namun kini diundur satu hari menjadi Kamis, 12 Mei 2022.

"Iya (Diundur), sesuai dengan arahan dari (Disdik) Provinsi (Jawa Barat)," kata Kepala Disdik Kota Depok Wijayanto.

Libur Idul Fitri 1443 Hijriah di Kota Depok berlangsung dari 25 April-10 Mei 2022. Namun kemudian di revisi oleh pemerintah pusat agar memundurkan jadwal masuk tersebut menjadi 12 Mei.

Kepala Bidang Sekolah Dasar Disdik Kota Depok Awang memaparkan isi aturan tersebut sesuai dengan SE Gubernur No. 53/OT.03/Org tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, dengan pengaturan skema WFH dan WFO disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.

Baca juga: Pengungsi Korban Kebakaran Pasar Gembrong Sedikit Terhibur, Perut Kenyang Lewat Dapur Umum

Sedangkan untuk para Guru dan Tenaga Kependidikan lainnya masuk kerja kembali pada Senin, 9 Mei 2022 sesuai Surat Edaran (SE) Wali KotaNo.800/1783/BKPSDM tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

SE tersebut juga mengatur untuk peserta didik di setiap jenjang satuan pendidikan, baik formal maupun non formal agar masuk sekolah kembali pada hari Kamis, 12 Mei 2022.

"Iya untuk semua jenjang dari SD, SMP, dan SMA," papar Awang. (jos/vin)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved