Viral Media Sosial
Dengan Beringasnya Injak-injak Alquran, Eka Minta Dimaafkan usai Terciduk, Mengaku Imannya Lemah
Eka ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat beberapa saat setelah polisi memberikan ultimatum agar pemuda itu menyerahkan diri.
"Kami meminta agar kaum muslimin di Kota Sukabumi khususnya tidak bertindak main hakim sendiri, kita percayakan penanganannya kepada aparat keamanan," pungkas Fahmi.
Baca juga: Ingin Dapat Duit Instan, Darwin Sibarani Nyamar Jadi Polantas, Minta Uang Damai ke Setiap Pelanggar
Rumah Digeruduk Warga
Viral di media sosial dan perpesanan Whatsapp seorang pemuda di Kota Sukabumi menginjak-injak Al Quran kitab suci umat Islam.
Viralnya aksi tersebut sontak memancing umat Islam di Sukabumi.
Merasa geram dengan perilaku tersebut, Laskar Fisabilillah dan Paguron Sapujagat menggeruduk rumah yang bersangkutan di Kampung Koleberes RT 03/RW 16, Kelurahan Warudoyong, Kecamatan Waudoyong, Kota Sukabumi, Rabu (4/5/2022) malam.
Mereka menuju rumah yang bersangkutan yang mengaku Dika Eka didampingi oleh pihak aparat kepolisian untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Namun, saat massa dari Laskar Fisabillah dan Sapujagat datang ke rumah Dika Eka, rumah itu dalam keadaan kosong.
Ketua Laskar Fisabilillah, Abi Khalil Asyubki, mengatakan, setelah mendatangi rumah pelaku yang diduga menginjak Al Quran, saat dicek rumah yang bersangkutan keadaan kosong.
"Pas ketika kita datang, pemilik rumahnya tidak ada. Menurut informasi orang tuanya sedang liburan," ujarnya kepada Tribunjabar.id.
Dika Eka, kata Abi, berdasarkan informasi dari pihak pemerintah setempat sudah tidak tinggal di Kota Sukabumi.
"Anaknya (Dika Eka) sudah tidak tingggal di sini. Infonya sudah pindah ke Cianjur," tuturnya.
"Kami tiada lain bertujuan untuk meminta klarifikasi dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya.
Humas Sapujagat, H. Iden Doni Purnamawan, mengatakan, pihaknya seusai mendapatkan informasi bersangkutan tidak ada meminta pihak aparat segera menangkapnya.
"Ya, kami meminta agar polisi segera menangkapnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id