Hari Raya Idulfitri

1.344 Warga Binaan Lapas Bekasi Dapat Remisi Lebaran, 15 Napi Langsung Bebas

Hensah mengatakan dari 1.950 warga binaan yang menghuni Lapas Kelas IIA, terdapat 1.344 warga binaan yang mendapatkan remisi Lebaran

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/ Joko Supriyanto
Warga Binaan Lapas Kelas IIA Bekasi Dapat Remisi Lebaran, 15 Bebas Langsung 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI -- Sebanyak 1.344 warga binaan Lapas Kelas IIA Bekasi mendapatkan remisi Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah, Senin (2/5/2022). Dari jumlah itu, 15 diantaranya dinyatakan langsung bebas.

Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, Hensah mengatakan dari 1.950 warga binaan yang menghuni Lapas Kelas IIA, terdapat 1.344 warga binaan yang mendapatkan remisi Lebaran atau pemotongan masa hukuman.

"Dari sejumlah warga binaan mendapat remisi itu, ada 15 orang diantaranya yang dinyatakan bebas langsung," kata Hensah di Lapas Kelas IIA Bekasi, Senin (2/5/2022).

Menurut Hensah, dari 1.344 warga binaan tersebut, tercatat  sebanyak 253 orang mendapat remisi khusus 15 hari, 995 orang remisi 1 bulan, 73 orang remisi 1 bulan 15 hari dan 8 orang remisi 2 bulan.

Selanjutnya, untuk warga binaan yang bebas terdiri dari sebanyak 2 orang warga binaan yang menerima remisi 15 hari, 7 orang yang menerima remisi 1 bulan serta 6 orang remisi 1 bulan 15 hari.

"Jadi, rata-rata memang kebanyakan yang mendapatkan remisi ini, terkait kasus narkoba. Selain itu beberapa diantaranya paling pidana pidana lainnya campur," katanya.

Menurut Hensah ada beberapa warga binaan tidak semua mendapatkan remisi.

Baca juga: Banyak Menteri Tak Datang Salat Idulfitri di Istiqlal, Fadel Muhammad: Jokowi Harusnya Beri Contoh

Baca juga: Silaturahmi di Hari Raya Idulfitri, Jokowi dan Prabowo Tak Bicarakan Politik dan Ekonomi

Baca juga: Pusat Pertokoan di Jalan Juanda Bekasi Tutup Satu Pekan

Alasannya meeka masih menjalani masa sidang tahanan, atau masa tahanan dibawah enam bulan.

"Jadi yang tidak mendapatkan remisi itu karena mereka masih status tahanan karena masih menjalani sidang atau belum putus, serta mereka narapidana tapi hukuman dibawah 6 bulan. Jadi kalau 6 bulan di bawah tida dapat remisi," ucapnya. (JOS)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved