Berita Nasional

Sejumlah Aktivis 98 Minta Penuntasan Kasus Semanggi I dan II Harus Tetap Melalui Pengadilan

Kasus pelanggaran HAM berat harus diselesaikan  secara hukum agar menjamin kebenaran dan keadilan

Editor: Feryanto Hadi
Ist
Aliansi Korban Kekerasan Negara (AKKRA) dan sejumlah Aktivis 98 mengeluarkan pernyataan sikap bersama terkait penuntasan kasus Penuntasan Kasus Semanggi I dan II di Jakarta pada Sabtu (30/4/2022) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Aliansi Korban Kekerasan Negara (AKKRA) dan sejumlah Aktivis 98 mengeluarkan pernyataan sikap bersamaterkait penuntasan kasus Penuntasan Kasus Semanggi I dan II.

Pernyataan ini dibacakan di Jakarta pada Sabtu (30/4/2022)

Sudah 24 tahun Era Reformasi berjalan, namun penuntasan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia di era Orde Baru dan setelahnya belum juga mendapat titik terang. 

Menyikapi hal tersebut, aktivis 98 dari Unika Atma Jaya Jakarta, Alex Leonardo menyatakan kasus pelanggaran HAM berat harus diselesaikan  secara hukum agar menjamin kebenaran dan keadilan untuk keluarga korban.

Baca juga: Aktivis Senior Kumpul, Ferry Sebut People Power Bisa Terjadi Jika Pemerintah Tak Dengar Suara Rakyat

Menanggapi penghargaan kepada korban Tragedi Trisakti dilakukan pemerintah melalui Menteri BUMN Erick Tohir yang baru saja dilakukan, aktivis 98 ini berpendapat hal itu akan menjadi momentum untuk membuka dan menjalankan kembali proses hukum terhadap pelanggaran HAM berat masa lalu.

“Saya harap penghargaan yang diberikan Menteri BUMN Erick Thohir tersebut tidak menghentikan proses hukum bagi kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu seperti penculikan aktivis, Trisakti, Semanggi I dan II, Tragedi Mei 98 dan banyak kasus lainnya. Para korban tetap menunggu keadilan," kata Alex melalui keterangan tertulisnya, Sabtu.

Sementara aktivis’98 dari Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Prio Utomo menagih janji Presiden Jokowi yang diucapkan saat Rembuk Nasional Aktivis 98 yang lalu agar memerintahkan jajarannya untuk menjalankan proses hukum kasus pelanggaran HAM sebagai salah satu amanat reformasi’98.

Baca juga: Puan Maharani: Tak Mungkin DPR Khianati Konstitusi dan Amanat Reformasi demi Langgengkan Kekuasaan

“Presiden sebagai pemegang pucuk pimpinan tertinggi negeri ini harus mampu memerintahkan jajarannya untuk menjalankan amanat reformasi, salah satunya adalah penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu. Contohnya kasus Tragedi Semanggi I dan II dimana saat ini bola ada di Kejaksaan Agung, itu harus kembali dibuka," tandas Prio.

Aktivis AKKRA dari Universitas Jakarta, Irwansyah juga berharap pemberian penghargaan bagi para korban pelanggaran HAM jangan menjadi komoditas politik.

"Penghargaan yang dilakukan Menteri BUMN jangan menjadi komoditas politik semata, tapi harus ditunjukan pula dengan langkah nyata pengungkapan dan penyelesaian kasus," ujar Irwansyah yang juga menjadi korban penembakan saat Tragedi Semanggi.

Sementara aktivis’98 dari Rumah Gerakan’98, Ignatius Indro berharap pemberian penghargaan juga dilakukan untuk korban-korban pelanggaran HAM kasus lainnya agar ada keadilan yang dirasakan para korban.

Baca juga: Densus 88 Ungkap NII Mau Gulingkan Pemerintah Siapapun Presidennya dan Bikin Kerusuhan Seperti 1998

“Penghargaan atau apresiasi sebaiknya diberikan juga kepada korban pelanggaran HAM lainnya, jangan hanya untuk 1 kasus saja. Karena banyak juga korban-korban lain yang hingga saat ini hidup berkesusahan ditambah dengan rasa trauma yang mereka rasakan,” ungkap Indro.

Hadir pula dalam acara pernyataan sikap aktivis’98 lainnya seperti Bernard Haloho (Rumah Gerakan'98) , Ed Berman , Ari Purnama (ITI), Wimbo (Universitas Sahid), Tino  (STF Driyarkara), Martin Sinaga (Universitas Pancasila), Denny Pohan (Unika Atma Jaya),  Andrew dan Maman.

Tragedi Semanggi yang terjadi tahun 1998 telah mengakibatkan 17 orang tewa s dan ratusan korban terluka akibat penembakan oleh aparat.  Saat itu, mahasiswa sedang melakukan demonstrasi menolak Sidang Istimewa MPR.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved