Mafia Minyak Goreng
Kejaksaan Agung Periksa Dua Pejabat Kementerian Perdagangan Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng
Ketiganya diperiksa untuk melengkapi pemberkasan dan memperkuat pembuktian kasus mafia minyak goreng.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa dua pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag), terkait dugaan korupsi penerbitan persetujuan ekspor minyak goreng.Â
"Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi."
"Dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Kamis (28/4/2022).
Baca juga: Banyak Masyarakat Mudik Sebelum 29 April, Menhub: Terima Kasih Sudah Ikuti Anjuran Pemerintah
Dua pejabat Kemendag yang diperiksa adalah BA selaku Kepala Staf Kantor Kemendag, dan FA selaku Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
Satu orang lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu JR selaku Direktur PT Bina Karya Prima.
Ketiganya diperiksa untuk melengkapi pemberkasan dan memperkuat pembuktian kasus mafia minyak goreng.
Baca juga: Bekas Staf Khusus Menteri Kesehatan Deklarasikan PDSI, Bantah Terkait Pemecatan Terawan oleh IDI
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," beber Ketut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka mafia minyak goreng.
"Tersangka ditetapkan empat orang," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaam Agung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, dan Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.
Lalu, Togar Sitanggang selaku General Manager PT Musim Mas, dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan Tumanggor.
Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.
"Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen, dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli."
Baca juga: Mardani Ali Sera: Susah Minta Luhut Mundur, Jokowi Puas dengan Kinerjanya
"Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup, yaitu dua alat bukti," ungkap Burhanuddin.
Lima Terdakwa Kasus Korupsi Izin Ekspor CPO Didakwa Rugikan Negara Rp18,3 Triliun |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Korupsi Izin Ekspor CPO Rugikan Negara Hingga Rp20 Triliun! |
![]() |
---|
Kejaksaan Agung Bilang Lutfi Terbuka Soal Kasus Mafia Minyak Goreng Saat Diperiksa Penyidik |
![]() |
---|
Usai Dicopot Jadi Mendag, M Lutfi Besok Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Mafia Minyak Goreng |
![]() |
---|
Diduga Sekongkol Atur Harga Ekspor Minyak Goreng, Boyamin Saiman Laporkan 9 Perusahaan ke KPPU |
![]() |
---|