Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda
Kejaksaan Agung Periksa Dua Bekas Direktur Utama Garuda Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat
Mereka diperiksa sebagai saksi atas dua orang yang telah ditetapkan tersangka.
Menurutnya, saksi yang diperiksa berasal dari jajaran komisaris, direksi, vice presiden Garuda, jajaran komisaris dan direksi Citilink, serta tim pengadaan pesawat jenis ATR dan Bombardier.
"Kemudian tim penyidik melakukan penyitaan atas dokumen sebanyak 580 dokumen."
"Kemudian barang bukti elektronik HP, dan satu kotak atau dus dokumen berisikan dokumen persidangan dalam perkara Garuda yang di KPK," jelas Burhanuddin.
Baca juga: Kerja Sama dengan Kemenkes Berlanjut, Aplikasi Ini Teruskan Fokus Perawatan Proaktif Pasien Covid-19
Selanjutnya, kata Burhanuddin, pihaknya juga langsung menahan kedua tersangka di tempat terpisah.
"Tersangka SA dilakukan penahanan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan."
"Kedua, tersangka AW ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung," ungkapnya.
Baca juga: Sempat Raib, Pengguna iPhone Kini Bisa Akses Aplikasi PeduliLindungi Lagi
Burhanuddin menyatakan, pihaknya masih menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Garuda, berkoordinasi dengan BPKP.
"Kerugian negara ini masih kita masih diskusikan, kita meminta BPKP untuk melakukan perhitungan dan insyaallah dalam waktu dekat akan disampaikan juga berapa nilai kerugiannya," ucap Burhanuddin. (Igman Ibrahim)
korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia
Kejaksaan Agung
dugaan korupsi di Garuda Indonesia
Garuda Indonesia
Dijadikan Tersangka oleh KPK, Chandra Tirta Wijaya Sudah Mundur dari Partai Ummat |
![]() |
---|
KPK Cegah Waketum Partai Ummat Chandra Tirta Wijaya ke Luar Negeri |
![]() |
---|
KPK Tetapkan Bekas Anggota DPR Jadi Tersangka Kasus Suap Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia |
![]() |
---|
Jadi Tersangka, Soetikno Soedarjo Diduga Pengaruhi Emirsyah Satar Pilih Pesawat yang Dibeli Garuda |
![]() |
---|
Jaksa Agung: Fungsi Kami Bukan Cuma Menindak, tapi Juga Merestrukturisasi Perusahaan yang Rugi |
![]() |
---|