Tangkap Tangan KPK

Bupati Bogor Ade Yasin Ikuti Jejak Kakaknya yang Juga Dibekuk KPK karena Kasus Suap

Ade mengikuti jejak kakaknya, mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin, yang juga terjerat kasus korupsi.

Editor: Yaspen Martinus
Warta Kota/Hironimus Rama
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin dan sejumlah pihak lainnya, karena diduga terlibat kasus suap. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin dan sejumlah pihak lainnya, karena diduga terlibat kasus suap.

Ade mengikuti jejak kakaknya, mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin, yang juga terjerat kasus korupsi.

Pada November 2014, Rachmat divonis bersalah dan dihukum 5 tahun 6 bulan pidana penjara dan denda Rp300 juta, atas perkara suap izin alih fungsi lahan hutan yang dikelola PT Bukit Jonggol Asri.

Baca juga: KPK Tangkap Tangan Bupati Bogor Ade Yasin dan Pihak BPK Jawa Barat, Sejumlah Uang Diamankan

Dalam perkara tersebut, dia terbukti menerima suap sekitar Rp4,5 miliar dari Kwee Cahyadi Kumala, selaku Komisaris Utama PT Jonggol Asri dan Presiden Direktur PT Sentul City.

Rachmat kemudian bebas dari tahanan pada pertengahan 2019.

Namun, KPK kembali menjeratnya atas dua kasus dugaan korupsi.

Baca juga: KPU Rampung Bahas Tiga Draf PKPU Pemilu 2024, Tinggal Disahkan

Kasus pertama, dia diduga telah meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar sekitar Rp8,93 miliar.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Rachmat selaku Bupati Bogor saat itu.

Uang tersebut juga diduga digunakan untuk kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Baca juga: KPU Perkirakan Tahun Ini Anggaran Pemilu 2024 Cair Rp8 Triliun, Efisiensi Masih Dilakukan

Dalam kasus kedua, Rachmat diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dari seseorang, untuk memuluskan perizinan pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri.

Rachmat Yasin juga diduga menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire.

Mobil senilai sekitar Rp825 juta itu diterima Rahmat Yasin dari seorang pengusaha rekanan Pemkab Bogor.

Baca juga: Garuda dan Saudi Airlines Bakal Angkut Jemaah Haji Indonesia, Terbang Mulai 4 Juni 2022

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Atas dua perkara tersebut, Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman 2 tahun 8 bulan pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan pada 22 Maret 2021.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved