Mudik Lebaran

Pemkot Bekasi Bakal Beri Sanksi Tegas PNS yang Mudik Lebaran dengan Kendaraan Dinas

Pemkot Bekasi mengimbau PNS di wilayahnya untuk tak coba-coba mudik Lebaran dengan kendaraan dinas, sebab sanksi tegas bakal dikenakan.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Valentino Verry
lelang
Ilustrasi - Pemkot Bekasi melarang PNS mudik Lebaran dengan kendaraan dinas, karena akan dikenakan sanksi tegas. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi mengingat kepada para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bekasi untuk tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran 2022.

Tentunya, jika kedapatan adanya para ASN yang Melanggar, Pemerintah Kota Bekasi sudah menyiapkan sanksi-sanksi sesuai dengan aturan yang ada. Maka dari itu, para ASN untuk mematuhi aturan yang ada.

Baca juga: Bosan Dengan Nasi, Kwetiau Kuah Solusi Nikmat Untuk Sahur

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi Karto menyatakan jika larangan mudik menggunakan kendaraan dinas ini sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) dari Menpan RB Nomor 13 Tahun 2022.

"Jadi memang sesuai aturan tidak diperbolehkan untuk mudik menggunakan kendaraan dinas," kata Karto dalam keterangannya.

Merujuk aturan yang ada, Karto menyebut Pemerintah Kota Bekasi tentu akan memberikan sanksi tegas kepada para ASN yang melanggar kedapatan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran 2022. Sanksi diberikan sesuai aturan yang ditetapkan.

"Ya apabila ada yang melanggar, Nantinya kita lihat konteksnya sejauh mana pelanggarannya yang sudah dilakukan," katanya.

Baca juga: Polsek Cengkareng Waspadai Kriminalitas Jelang Lebaran dengan Menggelar Patroli Tiap Hari

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo melarang untuk setiap ASN/PNS yang hendak melaksanakan mudik untuk tidak menggunakan kendaraan dinas. Sebab apabila melanggar, akan diberikan sanksi.

Larangan ini termaktub dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Surat edaran tersebut ditandatangani Tjahjo pada Rabu (13/4/2022).

Serta apabila ada ASN yang tetap nekat menggunakan mobil dinas untuk mudik, Tjahjo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memberikan hukuman disiplin terhadap para pelanggar.

Baca juga: Waspada Potensi Tsunami Akibat Erupsi Gunung Anak Krakatau Terutama Malam Hari

Sanksi dijatuhkan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved