Hari Raya Idul Fitri
Jokowi Terbitkan Keppres 4/2022 tentang Cuti Bersama ASN, Tak Kurangi Hak Cuti Tahunan
Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keppres 4/2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022, Selasa (26/4/022).
Berikut ini isi lengkapnya:
KESATU: Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
KEDUA: Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
KETIGA: Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
KEEMPAT: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (*)