Mudik Lebaran

DAFTAR Lengkap Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni 2022, Selamat Mudik!

Hari Raya Idulfitri kurang dari sepekan lagi, masyarakat sudah banyak yang mudik ke kampung halaman masing-masing.

Antara Foto/Weli Ayu Rejeki
Berikut ini daftar tarif penyeberangan Merak-Bakauheni 2022. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Hari Raya Idulfitri kurang dari sepekan lagi, masyarakat sudah banyak yang mudik ke kampung halaman masing-masing.

Meski tak sebanyak di Jawa, pemudik yang menuju Sumatera juga padat.

Mereka harus menggunakan jasa penyeberangan antar-pulau melalui Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, menuju Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

Dikutip dari laman pemesanan tiket Ferizy.com, berikut ini daftar tarif penyeberangan Merak-Bakauheni 2022.

Pejalan Kaki

Dewasa

Reguler: Rp19.500

Express: Rp65 ribu

Anak-anak (usia 2 s/d 5 tahun)

Reguler: Rp19.500

Express: Rp65 ribu

Bayi (di bawah 1 tahun)

Reguler: Rp2.535

Express: Rp4.000

Kendaraan

Golongan I (Sepeda kayuh)

Reguler: Rp23.500

Express: Rp67 ribu

Golongan II (Sepeda motor roda di bawah 500cc dan gerobak dorong)

Reguler: Rp54.500

Express: Rp95 ribu

Golongan III (Sepeda motor di atas 500cc dan kendaraan roda tiga)

Reguler: Rp116 ribu

Express: Rp150 ribu

Golongan IVA Penumpang (Mobil sedan, jeep, minibus, mikrolet, station wagon; panjang di bawah 5 meter)

Reguler: Rp419 ribu

Express: Rp588 ribu

Golongan IVB Barang (Mobil pickup; panjang di bawah 5 meter)

Reguler: Rp388ribu

Express: Rp416ribu

Golongan VA Penumpang (Mobil, bus sedang panjang 5 s/d 7 meter)

Reguler: Rp839 ribu
Express: Rp1.040.000

Golongan VB Barang (Mobil, truk barang, tangki panjang 5 s/d 7 meter)

Reguler: Rp724 ribu

Express: Rp756 ribu

Golongan VIA Penumpang (Mobil, bus besar; panjang 7 s/d 10 meter)

Reguler: Rp1.388.500

Express: Rp1.734.000

Golongan VIB Barang (Mobil, truk barang, tangki, kereta penarik tanpa gandengan; panjang 7 s/d 10 meter)

Reguler: Rp1.113.000

Express: Rp1.153.000

Golongan VII (Mobil barang, truk tronton, tangki, kereta penarik dengan gandengan, kendaraan alat berat; panjang 10 s/d 12 meter)

Reguler: Rp1.615.000

Express: Rp1.642.000

Golongan VIII (Mobil barang, truk tronton, tangki, kereta penarik dengan gandengan, kendaraan alat berat; panjang 12 s/d 16 meter)

Reguler: Rp2.161.000

Express: Rp2.203.000

Golongan IX (Mobil barang, truk tronton, tangki, kereta penarik dengan gandengan, kendaraan alat berat; panjang di atas 16 meter)

Reguler: Rp3.361.000

Express: Rp3.415.000. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved