Ubedilah Badrun Sarankan Penjabat Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Diisi oleh Sekda karena Alasan Ini

Sebab, kata Ubed, sekda sudah mengetahui kondisi dan permasalahan daerahnya.

Editor: Yaspen Martinus
Tribunnews.com
Ubedilah Badrun, pengamat sosial politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), menyarankan penjabat kepala daerah diisi oleh sekretaris daerah (sekda). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ubedilah Badrun, pengamat sosial politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), menyarankan penjabat kepala daerah diisi oleh sekretaris daerah (sekda).

"Karena mereka lah yang selama ini bekerja bersama kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan daerah," kata Ubedilah kepada Tribunnews, Minggu (24/4/2022).

Sebab, kata Ubed, sekda sudah mengetahui kondisi dan permasalahan daerahnya.

Baca juga: Jika Target 70 Persen Populasi Divaksin Covid-19 Tercapai, Dunia Bisa Lewati Fase Akut Pandemi

Sehingga, kata dia, tidak memerlukan adaptasi lama, yang bisa merugikan jalannya pemerintahan daerah.

Terlebih menurutnya, jabatan kepala daerah yang bakal kosong dalam beberapa bulan ke depan jumlahnya cukup besar, yakni di 24 provinsi dan 247 kabupaten/kota.

Atas hal itu, Ubed mengkhawatirkan adanya pemicu problem baru, jika sebagian besar posisi kepala daerah tersebut ditempati oleh orang yang selama ini tidak bekerja menjalankan roda pemerintahan daerah.

Baca juga: Puan Maharani Minta Pemerintah Laksanakan Putusan MA, Sediakan Vaksin Covid-19 Halal

"Tentu akan butuh waktu adaptasi dan mempelajari yang lama, dan belum tentu memiliki kemampuan leadership sesuai kebutuhan daerah tersebut."

"Jangan sampai penunjukan plt di ratusan daerah tersebut justru menjadi pemicu problem di daerah bermunculan," paparnya.

Sudah Kantongi Nama Calon

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengantongi beberapa nama calon penjabat (Pj) kepala daerah, untuk menggantikan pejabat yang masa jabatannya segera habis tahun ini.

Ada 101 kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada 2022, 48 di antaranya berakhir pada Mei mendatang.

Kendati demikian, Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro masih enggan membeberkan nama para calon penjabat kepala daerah tersebut.

Baca juga: Imbau Pemudik Berangkat Lebih Awal, Menhub Harap VC Ratio Tak di Atas 0,8

"Sudah (dikantongi), sisa 9, nanti lah namanya, artinya masih ada gubernur yang belum mengusulkan."

"Sudah banyak juga gubernur yang mengusulkan," kata Suhajar bersama Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, usai Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-26 di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (25/4/2022).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved