Kriminalitas
TERBONGKAR Komplotan Diduga Peras Calon ASN hingga Rp600 Juta, 9 ASN Ikut Diciduk karena Terlibat
Kecurangan itu terjadi di Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, kemudian Sulawesi Tenggara, Lampung, Sulawesi Selatan.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Sembilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diringkus Bareskrim Polri karena bermain-main dalam perekrutan calon aparatur sipil negara (CASN).
Kabagren Ops Bareskrim Polri Kombes M Syamsul Arifin mengatakan bahwa pihaknya menangkap 30 orang dari kasus kecurangan CASN.
Rinciannya 21 warga sipil dan sembilan orang PNS.
Kecurangan itu terjadi di Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, kemudian Sulawesi Tenggara, Lampung, Sulawesi Selatan.
"Sudah dilakukan penangkapan terhadap 21 orang sipil, 9 PNS yang terlibat dalam kegiatan kecurangan tersebut," kata Syamsul di Bareskrim Polri, Senin (25/4/2022).
Baca juga: Terlalu Lama Tunggu Komplotannya Datang, Maling di Lampung Ketiduran di Rumah Korbannya Sampai Pagi
Kecurangan terungkap setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) bekerja sama dengan Bareskrim Polri melakukan penyelidikan perihal dugaan kecurangan itu.
Bareskrim pun membentuk Satgas yang beranggotakan 31 personel gabungan direktorat, Polda, dan Polres. Penyelidikan dilakukan sejak 14-30 Oktober 2021.
Hasilnya, ditemukan adanya kecurangan CASN di lima provinsi itu.
Baca juga: Digampar KH Syukron soal Jaga Gereja, Ketua Banser Klarifikasi:Kita Jaga Saudara Kita yang Minoritas
Modus kecurangan para tersangka ialah dengan mengunduh aplikasi remote akses yaitu Remote Utilities terhadap perangkat laptop yang digunakan untuk pelaksanaan tes.
Apabila peserta CASN lulus maka diminta bayaran Rp150 juta sampai Rp600 juta.
"Rata-rata dari para tersangka yang sudah dilakukan penangkapan menerima uang suap Rp 150 sampai Rp 600 juta," jelasnya.
Baca juga: Tak Mudik Tiga Tahun, Edi Sangat Rindu Masakan Emak di Lampung
Atas perbuatannya puluhan tersangka itu kemudian dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30, Pasal 48 juncto Pasal 32 juncto dan Pasal 50 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Des)
Perampok di Rumah Dinas Wali Kota Blitar Gunakan Mobil Pelat Merah, Polisi Buru Pelaku |
![]() |
---|
Dihajar Pecatan TNI sampai Babak Belur, Hasan Ali Minta Kapolda Metro Jaya Tangkap Pelaku |
![]() |
---|
Berawal dari Cekcok, Sopir Bus TransJakarta Tewas Mengenaskan Ditusuk Orang Misterius di Ciracas |
![]() |
---|
Hendak Pasok 112 Kilogram Ganja ke Jakarta, Remaja dari Mandailing Natal Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Polres Tangsel Bekuk Pria Lansia Predator Anak, Warga Curiga Kakek Suka Ajak Gadis Kecil ke Rumahnya |
![]() |
---|