Investasi Bodong

Protes Honor Rossa Disita Polisi Terkait Kasus Investasi Bodong, Dasco: Dia Kan Hanya Isi Acara

Dasco meyakini Rossa hanya ingin bekerja secara profesional, dan tidak mengerti apa pun terkait perusahaan investasi bodong tersebut.

Editor: Yaspen Martinus
Istimewa
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memprotes langkah polisi menyita honor penyanyi Sri Rossa Roslaina alias Rossa, terkait kasus investasi bodong dan pencucian uang robot trading DNA Pro. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memprotes langkah polisi menyita honor penyanyi Sri Rossa Roslaina alias Rossa, terkait kasus investasi bodong dan pencucian uang robot trading DNA Pro.

Menurut Dasco, seharusnya honor menyanyi Rossa tidak disita.

Sebab, penyanyi yang kerap menjadi juri di ajang pencarian bakat ini tidak turut serta dalam modus operandi kejahatan, melainkan hanya mengisi hiburan di sebuah acara.

Baca juga: Imbau Pemudik Berangkat Lebih Awal, Menhub Harap VC Ratio Tak di Atas 0,8

"Tidak bisa dong pekerja seni ikut menanggung bebannya."

"Dia kan hanya mengisi acara secara profesional, tidak terlibat dalam praktik kejahatannya," kata Dasco, Senin (25/4/2022).

Dasco meyakini Rossa hanya ingin bekerja secara profesional, dan tidak mengerti apa pun terkait perusahaan investasi bodong tersebut.

Baca juga: Bekasi-Kalikangkung Diprediksi Jadi Jalur Terpadat Saat Arus Mudik Lebaran 2022

"Bukan hanya Rossa, saya ingin semua pekerja seni harus dilindungi."

"Jangan sampai mereka yang sudah mencari nafkah secara profesional dengan kontrak yang jelas, malah dikait-kaitkan."

"Bahkan sampai honor karyanya ikut disita. Kasihan mereka," ucap Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini.

Baca juga: Pekan Depan Kuasa Hukum Berniat Ajukan Banding Atas Vonis Tiga Tahun Munarman

Sebelumnya, Rossa menyerahkan uang honor pengisi acara investasi bodong robot trading DNA Pro ke Bareskrim Polri, sebesar Rp172 juta.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan, uang tersebut merupakan fee atau honor Rossa saat mengisi kegiatan DNA Pro di Bali beberapa waktu lalu.

"R mengaku mendapatkan fee setelah dikurangi dengan biaya produksi sebesar Rp172 juta."

"Kemudian uang tersebut diserahkan R ke penyidik untuk dilakukan penyitaan," kata Gatot kepada wartawan, Sabtu (23/4/2022). (Chaerul Umam)

Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved