Kriminalitas
Dua Gudang Ganja di Medan Dibongkar Polisi, 471,6 Kg Diamankan
Di sana penyidik tangkap tiga tersangka yakni PP sebagai pemilik ganja, CA penjaga gudang, dan HB kuli panggul ganja.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGG-Polda Metro Jaya ungkap dua gudang ganja di Medan, Sumatera Utara. Dari gudang itu ditemukan 471,6 kilogram (kg) ganja kering.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa pengungkapan distrubsi ganja diungkap oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Pertama penyidik mengungkap gudang ganja di Denay Medan, Medan, Sumatera Utara pada Selasa (5/4/2022) pukul 20.00 WIB.
Di sana penyidik tangkap tiga tersangka yakni PP sebagai pemilik ganja, CA penjaga gudang, dan HB kuli panggul ganja.
Baca juga: Hendak Diedarkan ke Jakarta, Pengiriman 471,6 Kg Ganja dari Aceh Digagalkan Polisi
"Di TKP pertama kami amankan 369 kg ganja kering yang sudah dalam paket kemasan berwarna cokelat," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (22/4/2022).
Di sana polisi juga temukan timbangan ganja dan satu unit sepeda motor. Adapun 369 kg ganja dipecah menjadi 231 paket.
Kemudian dari pengungkapan itu, pada Minggu (10/4/2022) Ditres Narkoba Polda Metro Jaya kembali mengungkap gudang ganja.
Gudang ganja ini masih dikendalikan oleh tersangka pertama.
Gudang ganja itu terletak di Jalan Sei Tuntung Baru, Medan, Sumatera Utara.
Di gudang kedua ditangkap lima tersangka yakni AC pemilik ganja, IP peran sopir bawa ganja, A peran sebagai kondektur dan pengendali komunikasi, AB pengendali komunikaai, dan RR kondektur dan pengendali komunikasi.
"Lalu di TKP kedua ditemukan ganja kering 102,6 kg yang dibungkus selotip cokelat menjadi 98 paket," jelas Zulpan.
Di TKP kedua polisi juga mengamankan sebuah mobil Toyota berwarna hijau metalik.
Baca juga: Kapok Pakai Narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jadikan Kasusnya sebagai Pelajaran
Modus operandi para tersangka ialah menjual ganja dalam jumlah besar lewat alat komunikasi. Apabila sepakat ganja akan diberikan di suatu lokasi.
Sehingga total ada delapan tersangka yang diringkus polisi atas kasus tersebut. Satu tersangka yang merupakan bandar inisial PP didor polisi di kaki lantaran mencoba melawan saat diamankan.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (Des)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/rilis-ganja-kering-seberat-4716-kilogram.jpg)