Berita Nasional
Postingan Dosen UGM Bikin Guntur Romli Takut hingga Lapor Polisi, Chang Tawarkan Latih Jurus Kungfu
Guntur Romli pun merespon tawaran itu dengan menjawab "Siap'.Ia lantas bilang bahwa ia pernah datang ke makam guru besar kungfu untuk berziarah
Guntur Romli tak lagi membalas postingan Chang.
Baca juga: Polisi Diduga Jebak Warga Pakai Sabu, Kapolres Binjai Sempat Bantah,Kini Kapolda Copot Kasat Narkoba
Guntur Romli lapor polisi
Diberitakan Warta Kota sebelumnya, Guntur Romli melaporkan seorang guru besar bernama Karna Wijaya terkait dugaan pengancaman di media sosial.
Guntur Romli menganggap, postingan Karna di media sosial yang membawa-bawa foto dirinya disertai narasi kekerasan bisa berdampak tidak baik baginya.
Maka dari itu, ia ditemani kuasa hukum membuat laporan ke polisi.
"Hari ini melaporkan pemilik Facebook yang terduga atas nama Karna Wijaya dosen guru besar UGM. Saya merasa diancam dan dihasut karena ada postingan dia di FB yang memuat foto saya dan istri saya," kata Guntur, Senin (18/4).
"Dan komen-komen di bawahnya terduga si karena Wijaya ini memberikan komentar sembelih dan juga dibedil," imbuhnya.
Foto Guntur dan istrinya, Nony Darol Mahmada, dimuat dalam unggahan Karna Wijaya dengan tulisan satu per satu dicicil massa.
Foto itu juga memuat Deni Siregar, Eko Kuntadhi, Abu Janda, hingga Ade Armando.
Guntur mempermasalahkan isi komentar Karna Wijaya yang membalas kolom komen dengan kata-kata mengancam seperti disembelih dan dibedil.
Guntur mengaku awalnya ia tak berniat melaporkan Karna.
Namun, kemudian ia menemukan indikasi bahwa Karna terlibat dalam gerakan intoleran dan radikal.
Dalam laporan ke polisi itu, turut disertakan sejumlah barang bukti pendukung.
Baca juga: Muncul Isu Tsamara Amany Hengkang dari PSI Lantaran Sang Suami Ngefans Anies, Benarkah?
Beberapa di antaranya adalah unggahan Karna di media sosial, tangkapan layar yang berisi komentar, hingga sejumlah link.
Laporan terhadap Karna terdaftar dengan nomor LP/B/1983/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 18 April 2022.
Karna dilaporkan terkait dugaan penghasutan dan atau pengancaman melalui media elektronik dan atau ujaran kebencian melalui media elektronik, Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE.
Sementara, Karna kepada sejumlah media mengaku akan melaporkan balik Guntur Romli ke polisi atas dugaan keterkaitan dengan NII dan tudingan radikal.