Mafia Minyak Goreng
Indrasari Wisnu Wardhana Jadi Tersangka, Komisi VI DPR Bakal Panggil Menteri Perdagangan
Terlebih, pihaknya tengah menunggu siapa dalang di balik meroketnya harga minyak goreng selama ini.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi VI DPR bakal memanggil Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, setelah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menjadi tersangka kasus ekspor minyak goreng.
Anggota Komisi VI Fraksi Gerindra Andre Rosiade mengatakan, pemanggilan Lutfi untuk menanyakan seputar penetapan tersangka Dirjennya tersebut.
"Lagi kita diskusikan dengan pimpinan. Kita akan usulkan memanggil Kemendag," kata Andre, Selasa (19/4/2022).
Baca juga: Berdasarkan Pengakuan Anggotanya di Tingkat Kecamatan, NII Ingin Gulingkan Pemerintah Sebelum 2024
Andre mengaku terkejut atas penetapan Dirjen Daglu Kemendag sebagai tersangka.
Terlebih, pihaknya tengah menunggu siapa dalang di balik meroketnya harga minyak goreng selama ini.
"Itu tentu mengagetkan kita bahwa Pak Wisnu ditetapkan menjadi tersangka, bahkan langsung ditahan."
Baca juga: Kata Densus 88, Tak Mau Ibadah Berjemaah dengan Masyarakat Biasa Jadi Ciri Anggota NII
"Padahal kita kan menunggu selama ini siapa pelaku mafia minyak goreng, tiba-tiba Kejaksaan Agung mengumumkan bahwasanya Pak Dirjen Daglu, Pak Wisnu ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan," paparnya.
DPR, lanjut Andre, terus mendukung langkah-langkah Kejaksaan Agung dalam membongkar kasus minyak goreng. Sehingga, permasalahan kenaikan dan kelangkaan minyak goreng dapat segera teratasi.
"Harapan kita dengan penegakan hukum ini, tentu diharapkan harga minya goreng curah sesuai dengan HET (Harga Eceran Tertinggi) bisa ditemukan oleh masyarakat di pasar-pasar," tuturnya.
Baca juga: Amien Rais Minta Mahasiwa Gencarkan Unjuk Rasa, Khususnya pada Akhir Pekan Agar Kuliah Tak Keteteran
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka mafia minyak goreng.
"Tersangka ditetapkan empat orang," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaam Agung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, dan Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.
Lalu, Togar Sitanggang selaku General Manager PT Musim Mas, dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan Tumanggor.
Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.
"Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen, dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli."
Baca juga: Mardani Ali Sera: Susah Minta Luhut Mundur, Jokowi Puas dengan Kinerjanya
Komisi VI DPR
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi
mafia minyak goreng
tersangka mafia minyak goreng
Indrasari Wisnu Wardhana
minyak goreng
Jaksa Agung ST Burhanuddin
Kejaksaan Agung
Lima Terdakwa Kasus Korupsi Izin Ekspor CPO Didakwa Rugikan Negara Rp18,3 Triliun |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Korupsi Izin Ekspor CPO Rugikan Negara Hingga Rp20 Triliun! |
![]() |
---|
Kejaksaan Agung Bilang Lutfi Terbuka Soal Kasus Mafia Minyak Goreng Saat Diperiksa Penyidik |
![]() |
---|
Usai Dicopot Jadi Mendag, M Lutfi Besok Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Mafia Minyak Goreng |
![]() |
---|
Diduga Sekongkol Atur Harga Ekspor Minyak Goreng, Boyamin Saiman Laporkan 9 Perusahaan ke KPPU |
![]() |
---|