Permintaan Umrah

Setelah Pemerintah Arab Saudi Cabur Aturan Karantina dan PCR, Permintaan Umrah Meningkat 40 Persen

Pemerintah Arab Saudi menyabut aturan karantina dan tes PCR membuat permintaan umrah meningkat sebesar 40 persen.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Sigit Nugroho
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Ketua Umum Bersathu (kebersamaan pengusaha travel haji dan umrah), H. Wawan Suhada usai menghadiri acara Munas I dan Launcing Bersathu di Hotel Swiss-Belinn Karawang, pada Selasa (19/4/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Pemerintah Arab Saudi menyabut aturan karantina dan tes PCR.

Hal itu membuat permintaan umrah meningkat sebesar 40 persen.

Demikian diutarakan oleh Ketua Umum Bersathu (kebersamaan pengusaha travel haji dan umrah), H. Wawan Suhada usai menghadiri acara Munas I dan Launcing Bersathu di Hotel Swiss-Belinn Karawang, pada Selasa (19/4/2022).

Wawan menilai, dicabutnya aturan karantina dan PCR baik di Arab Saudi maupun di Indonesia sangat membantu dalam meningkatkan permintaan masyarakat untuk berangkat umrah.

Baca juga: JEMAAH Umrah Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Dibantu Robot Pintar Mampu 11 Bahasa

Baca juga: Putra Siregar Membisu, Dibekuk Polisi Sehabis Umrah  

Baca juga: Asosiasi BERSATHU Resmi Berdiri, Siap Ramaikan Dunia Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Sebab, biaya umrah sendiri menjadi lebih murah dibandingkan ketika ada aturan karantina dan PCR.

"Umrah dibuka Januari 2022 tapi ada aturan karantina. Itu biayanya mulai Rp 27 juta sampai Rp 35 juta. Setelah karantina ditiadakan bisa berkisar Rp 23 juta sampai Rp 25 juta,"  kata Wawan.

Diakuinya, penurunan biaya umroh sangat signifikan setelah aturan karantina ditiadakan. Bahkan aturan itu bukan hanya di Indonesia tapi di Arab Suadi pun ditiadakan.

"Peningkatan 30 sampai 40 persen, maka kita sangat menyambut positif," ujar Wawan.

BERITA VIDEO: Kejagung Tetapkan Dirjen Kemendag Tersangka Kelangkaan Minyak Goreng

Dia berharap pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia berpikir makro soal penyelenggaraan ibadah umrah dan haji.

Kebijakan itu berpihak kepada penyelenggara ibadah umrah dan haji.

Pemerintah harus responsif terhadp perubahan dan dinamika di lapangan.

Pemerintah juga harus cepat merespon adanya perubahan kebijakan yg diterapkan pemerintah Arab Saudi.

"Contoh mengenai PCR saat ini masih berdasarkan keputusan menag masih menggunakan PCR. Tapi pada praktinya PCR sudah dihapus pada saat keberangkatan maupun saat tiba di Sokearno Hatta," katanya.

Sumber: Tribun bekasi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved