Berita Internasional
ISRAEL Penjarakan 12.000 Anak Palestina, Hanya Negara Zionis Terapkan Hukum Militer untuk Anak
Israel adalah satu-satunya negara di dunia adili anak-anak di pengadilan militer. Tentara Israel penjarakan lebih dari 12.000 anak.
Bagi warga Palestina, mereka adalah tahanan politik yang berjuang untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel. Dari mereka:
- 530 ditahan tanpa tuduhan atau pengadilan
- 160 adalah anak-anak
- 32 adalah wanita
- 549 menjalani hukuman seumur hidup
- 499 menjalani hukuman lebih dari 20 tahun
Tahanan anak – kasus Ahmad Manasra

Israel adalah satu-satunya negara di dunia yang mengadili anak-anak di pengadilan militer, sering kali menyangkal hak-hak dasar mereka.
Tentara Israel telah memenjarakan lebih dari 12.000 anak Palestina sejak tahun 2000, menurut Addameer.
Sebagian besar dari anak-anak ini didakwa dengan "melempar batu", kejahatan yang dapat dihukum di bawah hukum militer hingga 20 tahun penjara.
Saat ini, 160 anak Palestina tetap berada di penjara Israel, sebagian besar berada dalam penahanan pra-sidang dan belum dihukum karena pelanggaran apa pun.
Salah satu kasus narapidana anak yang paling mengerikan adalah kasus Ahmad Manasra yang ditangkap pada usia 13 tahun, diinterogasi secara brutal dan kemudian dijatuhi hukuman.
Setelah enam tahun menjalani hukumannya, dan enam bulan penahanan sebelumnya, dia baru saja menginjak usia 21 tahun.
Ahmad bersama sepupunya Hassan, yang diduga menikam dua pemukim Israel di dekat pemukiman Israel di Yerusalem Timur yang diduduki pada tahun 2015.
Hassan, yang saat itu berusia 15 tahun, ditembak dan dibunuh oleh seorang warga sipil Israel, sementara Ahmad dipukuli habis-habisan oleh massa Israel dan dilindas mobil.
Dia menderita patah tulang tengkorak dan pendarahan internal.
Pada saat itu, hukum Israel menyatakan bahwa anak-anak di bawah 14 tahun tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Untuk menghindari ini, otoritas Israel menunggu sampai Manasra berusia 14 tahun untuk menghukumnya. Undang-undang tersebut diubah pada Agustus 2016 untuk memungkinkan penuntutan anak-anak yang lebih muda.
Ahmad didakwa dengan percobaan pembunuhan dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Hukuman itu kemudian dikurangi menjadi sembilan tahun.
Debut Cristiano Ronaldo Bersama Al Nassr Masih Mandul, Ini Arab Saudi Bung |
![]() |
---|
Letusan Gunung Merapi Yogyakarta Bisa Picu Kiamat, Hasil Penelitian Terbaru Universitas Cambridge |
![]() |
---|
Dubes RI Untuk Italia Meninggal Dunia, KBRI Roma Berikan Kesempatan Masyarakat Ungkapkan Duka Cita |
![]() |
---|
CEO Twitter Elon Musk Sebut Instagram Buat Orang-orang Depresi |
![]() |
---|
Bocah 6 Tahun Tewas Setelah Dipukul dengan Centong oleh Ibu Kandung Sendiri |
![]() |
---|