Demo Mahasiswa
Reza Sebut Pengeroyokan Ade Armando Sisakan PR Bagi Polri, Termasuk Investigasi Ulang Demo 2019
Menurutnya andai polisi lebih serius menangani laporan masyarakat itu, maka patut diduga tidak akan terjadi aksi vigilantisme terhadap Ade Armando
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pengeroyokan terhadap pegiat media sosial Ade Armando meninggalkan setidaknya dua pekerjaan rumah (PR) bagi kepolisian.
Hal itu dikatakan Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel kepada Wartakotalive.com, Sabtu (16/4/2022)
"PR pertama. Pengeroyokan memang tidak bisa dibenarkan. Sudah sepatutnya Polda Metro Jaya mengusut tuntas," kata Reza.
"Tapi mengacu pada komentar-komentar publik bahwa kekerasan terhadap Ade Armand0 itu merupakan buah dari perilakunya sendiri, maka terbangun tafsiran bahwa aksi main hakim sendiri dapat digolongkan sebagai bentuk vigilantisme," kata Reza.
Vigilantisme merupakan respon masyarakat terhadap kerja kepolisian yang dinilai tidak efektif. Frustrasi terhadap kerja aparat penegak hukum memang merupakan salah satu 'syarat' bagi terjadinya vigilantisme.
"Mengacu teori tersebut, spesifik dalam kasus AA, pengeroyokan dapat dipahami sebagai tanggapan terhadap kegagalan otoritas penegakan hukum dalam menindaklanjuti sekian banyak laporan masyarakat atas AA," ujar Reza.
Baca juga: Seret Relawan Anies di Kasus Ade Armando, Grace Ditantang Politisi PDIP Serahkan Bukti ke Polisi
Menurutnya andaikan polisi lebih serius menangani laporan-laporan masyarakat itu, maka patut diduga tidak akan terjadi aksi vigilantisme terhadap Ade Armando.
"Sebagai perbandingan adalah reaksi khalayak luas dalam kasus-kasus penistaan agama. Ketika pelaku penistaan agama diproses sesuai hukum, tidak ada penista agama yang menjadi bulan-bulanan masyarakat," ujar Reza.

Baca juga: Ade Armando: Jangan Takut karena Allah akan Selalu Bersama Orang-orang yang Menegakkan Kebenaran
"Jadi, PR pertama bagi kepolisian adalah menjalankan procedural justice. Yaitu, pertama, memastikan laporan masyarakat, khususnya terkait objek laporan masyarakat seperti dalam kasus AA, diproses sebagaimana mestinya," kata Reza.
"Dan kedua, sesuai azas transparansi, publik diberi tahu ihwal langkah-langkah penegakan hukum yang telah diambil," tambahnya.
Baca juga: Kahmi Jaya Sebut Grace Natalie Halu karena Tuding Relawan Anies Terlibat Pengeroyokan Ade Armando
Dari PR pertama tersebut, kata Reza, pada tataran paling mendasar, polisi perlu terus-menerus diingatkan bahwa sikap positif publik terhadap polisi akan tercermin pada seberapa jauh kepatuhan masyarakat pada hukum.
"Manakala vigilantisme terarah ke orang-orang dengan kriteria tertentu, maka patutlah kepolisian mengecek seberapa jauh efektivitas mereka dalam menangani kasus-kasus yang sesuai dengan kriteria tersebut," ujarnya.
Baca juga: Selain Ditelanjangi, Area Mr P Ade Armando Diinjak Massa, Kantung Kemihnya Kini Alami Pendarahan
PR kedua. kata Reza, insiden yang dialami Ade Armando menciptakan momentum bagi Polri untuk me-review efektivitas kerja mereka dalam menangani tindak-tindak kekerasan dalam situasi unjuk rasa.
"Termasuk, Polri perlu menuntaskan pengungkapan tewasnya sejumlah orang pada aksi demonstrasi September 2019 silam," kata Reza.
Baca juga: Provokator Kenakan Seragam Brigade 08, Relawan Anies Bantah Terlibat Pengeroyokan Ade Armando
demo mahasiswa
Reza Indragiri Amriel
pakar psikologi forensik
Ade Armando
Pengeroyokan Ade Armando
pengeroyok ade armando
ade armando babak belur
Polri
Kapolsek Gambir Terinjak-injak Massa Mahasiswa Saat Demo Ricuh di Patung Kuda |
![]() |
---|
3 Mahasiswa HMI yang Diamankan Polres Jakpus saat Demo di Istana, Masih Diperiksa Sebagai Saksi |
![]() |
---|
Polisi Tak Beri Ganti Rugi ke Korban Salah Tangkap di Kasus Pengeroyokan Ade Armando |
![]() |
---|
Polda Metro Enggan Tindak Emak-Emak yang Provokasi Pengeroyokan Ade Armando, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Bunyi Klakson Motor dan Mobil Mengiringi Bubarnya Demonstrasi Mahasiswa di Patung Kuda Arjuna Wiwaha |
![]() |
---|