Putra Siregar Pengeroyokan

Polisi Jaga Profesionalitas Usut Tuntas Kasus Premanisme yang Dilakukan Putra Siregar

Pihak kepolisian berjanji mengusut tuntas aksi premanisme yang dilakukan Putra Siregar dan Rico Valentino.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Polisi tak mau main-main atas kasus pengeroyokan yang dilakukan Putra Siregar. Aksi premanisme harus ditumpas dari bumi Indonesia. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian memastikan bakal mengusut hingga tuntas kasus pengeroyokan oleh Putra Siregar dan Rico Valentino terhadap seorang pemuda Nuralamsyah.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan kasus pengeroyokan ini sedang diproses oleh penyidik dan dipastikan bakal diusut tuntas.

Baca juga: PERANG Dunia III Dimulai, Pasukan Elite Inggris SAS Latih Warga Ukraina Gunakan Rudal Anti-Tank NLAW

“Sementara dua yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, kalau dalam prosesnya berkembang, nanti disampaikan lagi,” ucap Budhi, belum lama ini.

Pemilik PS Store itu pun terancam mendekam di penjara selama bertahun-tahun karena aksinya di Code Cafe Jalan Senopati Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 2 Maret 2022 silam.

"Kami jerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman lima tahun penjara," sambung Budhi.

Putra Siregar sendiri sudah pernah beberapa kali berurusan dengan masalah hukum.

Hanya saja ia berhasil lolos dari jeratan hukum sehingga tidak sampai mendekam di penjara.

Baca juga: Hari ini HUT ke-70 Kopassus, Dijuliki Pasukan Hantu Putih | Daftar Komandan Kopasus

Putra Siregar tersangkut kasus penyelundupan ponsel ilegal yang dilakukan tahun 2017, namun baru mencuat tahun 2020.

Kala itu ia langsung memberi uang jaminan Rp 500 juta.

Namun, ketika kasusnya dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena dianggap melanggar kepabeanan, Putra Siregar malah bisa dengan tenang menghirup udara bebas.

Pasalnya ketika itu majelis hakim memutuskan bahwa Putra Siregar tidak bersalah dalam kasus kepabeanan yang menyeretnya terkait dengan produk yang dijual di PS Store.

Baca juga: Ivan Gunawan Bagikan 1.300 Paket Sembako kepada Warga Tambora yang Mau Disuntik Vaksin Covid-19

Kasus serupa pernah menimpa Putra Siregar di Batam, Kepulauan Riau, pada Desember 2019 lalu.

Namun, lagi-lagi pria yang akrab dengan sejumlah artis Tanah Air itu berhasil lolos.

Berdasar data dari mahkamahagung.go.id, kasus itu bermula saat toko PS Store yang ada di Jalan Laksamana Bintan, Ruko Palm Regency, Batam, dilaporkan menjual ponsel tidak sesuai standar.

Hanya saja ketika itu yang divonis bersalah yakni manajer toko bernama Astuti setelah dinyatakan bersalah dengan melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Sementara itu Putra Siregar sebagai pemilik toko berhasil lolos karena mengaku sebagai franchise yang memiliki surat perjanjian waralaba.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved