Mudik Lebaran

Aturan Baru Mudik Lebaran untuk ASN yang akan Cuti Selama Idul Fitri 2022

Pemerintah menerbitkan aturan mengenai ketentuan cuti dan protokol perjalanan bagi ASN selama masa Idul Fitri 1443 H.

Warkotalive.com/Gilbert Sem Sandro
Ilustrasi - Aturan mudik lebaran ASN 2022 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aturan mudik Lebaran 2022 untuk ASN selama masa cuti Idul Fitri 2022. 

Untuk itu, Pemerintah menerbitkan aturan mengenai ketentuan cuti dan protokol perjalanan bagi ASN selama masa Idul Fitri 1443 H.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Selain diwajibkan penggunaan platform PeduliLindungi, ASN yang hendak mudik dilarang menggunakan mobil dinas.

Berikut isi Surat Edaran tentang Ketentuan Cuti ASN yang mulai berlaku tanggal 13 April 2022.

Baca juga: 118 Bus Disiapkan untuk Mudik Gratis ke Jateng Bagi Perantau Asal Jateng di Jabodetabek

Baca juga: Kapolri Siapkan Berbagai Strategi Supaya Mudik Lebaran 2022 Berjalan Aman dan Sehat untuk Masyarakat

Ketentuan Cuti ASN

1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

2. Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan kelancaran pelayanan publik, pemberian cuti tahunan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, dan jumlah pegawai dari masing-masing instansi pemerintah.

3. Pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Nomor 2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Protokol Perjalanan

PPK pada Instansi Pemerintah agar memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas.

Bagi para ASN yang akan melaksanakan mudik, perjalanan ke luar daerah, maupun bepergian ke luar negeri untuk memperhatikan:

- Status risiko persebaran Covid-19 di wilayah asal dan/atau tujuan perjalanan

- Peraturan dan/atau kebijakan mengenai PPKM yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri

- Kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19, Kementerian Perhubungan dan instansi terkait lainnya

- Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan

- Penggunaan platform PeduliLindungi

Berdasarkan SKB yang ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 7 April tersebut, pemerintah menambahkan empat hari cuti bersama, yaitu pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.

Berikut ini daftar libur nasional yang tertuang dalam SKB:

– 1 Januari:

Tahun Baru 2022 Masehi

– 1 Februari:

Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili

– 28 Februari:

Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

– 3 Maret:

Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944

– 15 April:

Wafat Isa Almasih/Wafat Yesus Kristus

– 1 Mei:

Hari Buruh Internasional

– 2-3 Mei:

Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah

– 16 Mei:

Hari Raya Waisak 2566 BE

– 26 Mei:

Kenaikan Isa Almasih/Kenaikan Yesus Kristus

– 1 Juni:

Hari Lahir Pancasila

– 9 Juli:

Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah

– 30 Juli:

Tahun Baru Islam 1444 Hijriah

– 17 Agustus:

Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

– 8 Oktober:

Maulid Nabi Muhammad saw.

– 25 Desember:

Hari Raya Natal

Cuti Bersama:

– 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei:

Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Mudik Lebaran ASN, Dilarang Menggunakan Mobil Dinas

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved