Investasi Bodong
Batal Diperiksa Sebagai Tersangka, Vanessa Khong Kumpulkan Barang Pemberian Indra Kenz
Brian mengatakan bahwa Vanessa dan ayahnya Rudiyanto Pei batal menjalani pemeriksaan perdana mereka sebagai tersangka Kamis (14/4/2022).
Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Mantan kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong batal diperiksa Bareskrim terkait kasus investasi bodong, Kamis (14/4/2022)
Vanessa yang sudah ditetapkan tersangna namun tak ditahan, memilih mengumpulkan barang-barang yang pernah diberikan kekasih.
Hal itu dikatakan kuasa hukum Vanessa Khong, Brian Praneda, Kamis.
Brian mengatakan bahwa Vanessa dan ayahnya Rudiyanto Pei batal menjalani pemeriksaan perdana mereka sebagai tersangka Kamis (14/4/2022).
Baca juga: Korban Minta Polri Tangani Kasus KSP Indosurya Sebaik Kasus Investasi Bodong Indra Kenz
Menurut Brian, pihaknya telah memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada Bareskrim Polri.
Penundaan pemeriksaan lantaran Vanessa masih mempersiapkan bukti-bukti transaksi bersama kekasih.
Baca juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Binomo, Vanessa Khong: Kehebohan Binomo Melebihi Kenaikan Harga BBM
"Alasan kita lagi persiapkan bukti-bukti terkait dengan transaksi keuangan yang ada," jelas Brian di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (14/4/2022).
Saat ini, katanya, Vanessa juga tengah mengumpulkan barang-barang yang mungkin dahulu pernah diberikan Indra Kenz.
Hal itu kata Brian ialah untuk pembelaan kliennya yang merasa tidak bersalah, karena tidak mengetahui asal usul barang Indra Kenz yang diduga datang dari kasus kejahatan judi online Binomo.
Maka dari itu, Venssa dan kuasa hukum saat ini tengah mengumpulkan bukti pembelaan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) nanti.
Baca juga: Dijanjikan Rp1 Miliar, Vanessa Khong Mengaku Hanya Dapat Rp10 Juta dari Indra Kenz
Brian menjelaskan Vanessa Khong masih keberatan dengan status tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diterapkan penyidik Diritipideksus Bareskrim Polri.
Pasalnya kata Brian, dalam hubungan kekasih merupakan hal wajar Vanessa menerima hadiah dari Indra Kenz.
"Tentunya sangat dipahami mereka dalam kondisi hubungan pacaran, kalau misalnya saling belanja saling bayar-bayaran itu yang ada di benaknya Vanessa hal wajar, tapi kondisinya menjadi berbeda dalam perkara ini," bebernya.
Baca juga: Kekasih Indra Kenz Vanessa Khong Buru-buru Masuk ke Gedung Bareskrim,Bungkam saat Ditanya Wartawan
Rencananya, Vanessa akan dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin (18/4/2022).
Kemudian ayahnya menyusul pada Rabu (20/4/2022).
Sementara itu Kabag Penum Polri Kombes Gatot Repli Handoko memastikan pihak kepolisian tidak akan menjemput paksa Vanessa meski tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka.
Baca juga: Vanessa Khong Diperiksa Selasa Besok terkait Aliran Dana dari Indra Kenz
Hal itu kata Gatot karena kuasa hukum sudah memberitahu alasan ketidakhadiran dan meminta jadwal ulang.
"Tersangka VK itu minta dijadwalkan hari Senin, kalau yang lainnya kita hari Rabu," tutur Gatot dikonfirmasi.
Diketahui, Vanessa ditetapkan sebagai tersangka pasca diperiksa sebagai saksi pada 8 Maret dan 5 April 2022.
Penyidik menjerat Vanessa dengan Pasal terkait tindak pidana pencucian uang karena terbukti menerima sejumlah aliran dana dari kekasihnya. (Des)