Berita Jakarta

Ahli Waris Sudah Sepuh, BPJamsostek Salemba Jemput Bola Serahkan Santunan Kematian dan Klaim JHT

Jemput bola dilakukan untuk mempermudah ahli waris dalam pengurusan klaim atas meninggalnya sang suamI

Editor: Feryanto Hadi
Ist
Petugas BPJamsostek Jakarta Salemba berfoto dengan ahli waris saat melakukan upaya jemput bola dalam program Pick Me Up Service 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Jakarta Salemba melakukan upaya jemput bola dalam program Pick Me Up Service kepada ahli waris penerima manfaat bernama Seri Sirithorne

Sebelumnya, Seri Sirithorn yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) meninggal dunia lantaran sakit. Dia merupakan peserta BPJamsostek Jakarta Salemba

Jemput bola dilakukan untuk mempermudah ahli waris dalam pengurusan klaim atas meninggalnya sang suami yang sebelumnya bekerja di PT Hardaya Inti Plantation

Baca juga: BPJamsostek Jakarta Salemba Sosialisasikan Program, Manfaat dan Cara Klaim kepada Pekerja KPPU 

Kepala Cabang BPJamsostek Salemba M. Izaddin mengungkapkan petugas berinisiatif mendatangi kediaman ahli waris dalam rangka pemberkasan dokumen klaim serta melakukan wawancara dengan ahli waris.

"Agar beliau tidak perlu datang ke kantor cabang karena faktor usia, kami berisiatif untuk melakukan jemput bola dengan mendatangi kediaman beliau," ungkap Izaddin di Jakarta, Rabu (13/4/2020)

Izaddin menambahkan, pihaknya segera memproses hak dari peserta yang meninggal dunia

Baca juga: Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta, akan Cair Sebelum Lebaran

Setelah melalui verifikasi dan proses pencairan, dana JHT tersebut langsung diiberikan ahli waris guna mewujudkan pelayanan yang optimal kepada peserta

Ia menerangkan, dalam layanan Pick Me Up Service, selain melakukan pemberkasan dan wawancara, petugas dapat memberikan klaim secara langsung kepada pekerja atau ahli warisnya di kediamannya apabila secara fisik tidak dapat datang ke kantor cabang untuk mengajukan klaim.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan pelayanan terbaik bagi peserta,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, M. Izaddin menyampaikan turut berbelasungkawa atas meninggalnya almarhum.

Baca juga: BPJamsostek Wilayah Jaksel dan Kejari Jaksel Lanjutkan Kerjasama Tuntaskan Ketidakpatuhan Perusahaan

Ia juga memastikan BPJAMSOSTEK berkomitmen untuk memberikan hak-hak setiap peserta maupun ahli waris sesuai dengan ketentuan.

“Kami mengucapkan turut berduka cita serta berbelasungkawa atas meninggalnya almarhum, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” terang M. Izaddin
.l
Almarhum meninggal dunia akibat sakit sehingga berhak mendapatkan santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp42 juta serta pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT)

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved