Mengaku Khilaf, Ferdinand Hutahaean Minta Dibebaskan Agar Bisa Nafkahi Keluarga dan Berobat
Dirinya meminta segera bebas dan kembali kepada keluarga, serta menjalani kehidupan seperti biasanya.
Tribunnews/Rizki Sandi Saputra
Ferdinand Hutahaean, terdakwa perkara dugaan penyiaran berita bohong yang menimbulkan keonaran, mengaku khilaf mencuit 'Allahmu Lemah' di Twitter.
"Sehingga jelas bahwa terdakwa menghendaki kegaduhan yang menerbitkan keonaran pada kalangan rakyat," beber jaksa.
Atas perbuatanya, Ferdinand didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP. (Rizki Sandi Saputra)