Ganjil Genap
Walaupun Volume Kendaraan di Jakarta Meningkat Sebesar 5,5 Persen, Dishub DKI Belum Terapkan Gage
Dinas Perhubungan DKI Jakarta belum menerapkan kebijakan ganjil genap (gage) pelat mobil pribadi meski lalu lintas telah meningkat 5,5 persen.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Dinas Perhubungan DKI Jakarta belum menerapkan kebijakan ganjil genap (gage) pelat mobil pribadi meski lalu lintas telah meningkat 5,5 persen.
Alasannya, kebijakan gage belum terlalu diperlukan untuk mengurai kepadatan lalu lintas di ruas jalan protokol Jakarta.
"Saat ini belum (gage diterapkan), kami terus melakukan evaluasi dari rata-rata kendaraan harian," kata Kepala Dinas Pehubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI pada Senin (11/4/2022).
Menurut Syafrin, salah satu solusi yang dilakukan Dishub DKI adalah menempatkan petugas di lapangan yang berpotensi terjadi kemacetan.
Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Senin 11 April Hanya untuk Pelat Ganjil Boleh Lewati di 13 Ruas Jalan Ini
Baca juga: Dinas Perhubungan DKI Jakarta Uji Coba Roadbike di JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang
Baca juga: Syafrin Liputo Janji Beri Sanksi Tegas pada Oknum Petugas yang Terlibat Pungli Parkir di Kali Adem
Petugas akan membantu mengurai simpul kemacetan bila terjadi kepadatan lalu lintas.
Selain itu, Dishub DKI Jakarta juga melakukan pengaturan terhadap lampu lalu lintas di sejumlah ruas protokol melalui area traffic control system (ACTS).
Jika terjadi kepadatan di area lampu lalu lintas, Dishub akan memperpanjang waktu lampu hijau untuk memperlancar kendaraan.
“Iya lampu hijau diperpanjang, jadi artinya di beberapa simpang yang kemudian potensial di kaki-kaki tertentu terjadi antrean panjang, itu otomatis diberi waktu hijau yang lebih panjang,” ujar Syafrin.
BERITA VIDEO: Sejumlah Mahasiswa Datangi Gedung DPR RI, Pihak Kepolisian Periksa Barang Bawaan
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan, arus lalu lintas di Jakarta saat PPKM level dua mulai meningkat.
Adapun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah kembali menetapkan PPKM level dua mulai 5-18 April 2022 yang tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 308 tahun 2022.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kemacetan juga dipicu dengan aktivitas masyarakat di sore hari jelang Ramadan.
Mobilitas warga cenderung lebih tinggi saat sore hari menjelang buka puasa.
“Dari hasil evaluasi kami pada minggu terakhir dibandingkan PPKM level tiga, bahwa secara rata-rata volume kendaraan di hari pelaksanaan PPKM level dua peningkatan sedikit, yakni sekitar 5,5 persen,” kata Syafrin di Balai Kota DKI pada Senin (11/4/2022).
25 Lokasi Ganjil Genap Jakarta Rabu 18 Januari Giliran Pelat Kendaraan Genap Boleh Lewat |
![]() |
---|
25 Lokasi Ganjil Genap Jakarta, Selasa 17 Januari Berlaku untuk Pelat Nomor Kendaraan Ganjil |
![]() |
---|
25 Lokasi Ganjil Genap Jakarta Senin 16 Januari, Pelat Kendaraan Genap Boleh Lewat |
![]() |
---|
25 Lokasi Ganjil Genap Jakarta Kamis 12 Januari Giliran Pelat Genap Boleh Lewat |
![]() |
---|
25 Lokasi Ganjil Genap Jakarta Rabu 11 Januari Giliran Pelat Ganjil Boleh Lewat |
![]() |
---|