Formula E

PDIP tak Pernah Lelah Menggagalkan Ajang Balap Formula E Lewat Berbagai Cara

Entah kenapa PDIP sangat gigih mengganjal rencana digelarnya ajang balap Formula E. Padahal, ajang ini bisa membanggakan Indonesia.

Sam Bloxham/LAT/Formula E
Ilustrasi balap Formula E - PDIP DKI sangat gigih berjuang mengganjal terlaksananya ajang balap Formula E. Mereka berjuang lewat berbagai cara, mulai hukum hingga politik. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta bakal mendesak pimpinan dewan untuk kembali menggulirkan rapat paripurna interpelasi Formula E.

Sebelum rapat itu digelar, dewan harus menyusun agendanya melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang dipimpin oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

Baca juga: Dapat Uang Sekoper, Rizky Billar kini Terseret Kasus DNA Pro

“Interpelasi itu kan barang yang belum mati, dan tahapannya kan tinggal satu tahap yaitu dibamuskan kembali untuk dilanjutkan paripurna yang tertunda,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono pada Sabtu (9/4/2022).

Menurut dia, rapat paripurna interpelasi yang digelar pada 28 September 2021 lalu terpaksa ditunda karena jumlah peserta rapat tidak kuorum.

Berdasarkan Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib), rapat paripurna dapat digelar jika dihadiri oleh 50 persen + 1 anggota dewan.

Jika merujuk pada jumlah anggota dewan mencapai 106 orang, peserta rapat minimal dihadiri 54 orang. Namun faktanya yang mengikuti rapat paripurna interpelasi hanya 33 orang dari Fraksi PDI Perjuangan dan PSI.

Baca juga: Sesepuh KBU Sebut Muhammad Diaz Hanya Korban dari Tawuran yang Berlangsung Puluhan Tahun

Sementara 73 anggota dari tujuh fraksi memilih tidak menggunakan hak interpelasi. Lantaran tidak kuorum, rapat paripurna interpelasi diskors oleh Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Prasetyo Edi Marsudi.

“Kami ingin menjadwalkan kembali paripurna interpelasi yang terunda akibat tidak kuorum dalam pembahasan waktu itu. Kami sudah bicara dengan pimpinan dewan untuk bisa diagendakan kembali dalam Bamus,” jelas Gembong yang juga menjadi anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini.

“Minggu depan kami dorong lagi dan ingatkan pimpinan untuk segera menjadwalkan Bamus. Yah bisa hari Senin, Selasa atau Rabu, jadi kami koordinasi dengan pimpinan untuk segera menjadwalkan Bamus membahas parpipurna yang tertunda,” lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik meyakini, 73 koleganya dari tujuh fraksi akan konsisten terhadap rapat paripurna interpelasi Formula E.

Baca juga: Eneng Malianasari tak Percaya Pendapatan Pemprov DKI Tembus 100,6 persen saat Dipimpin Anies

Mereka akan tetap menolak, meski Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengancam hak tersebut akan kembali digulirkan pasca putusan dari Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta.

“Saya kira masing-masing pihak akan konsisten, yang interpelasi konsisten dengan interpelasi dan yang waktu itu nggak, pasti konsisten juga,” ujar Taufik di DPRD DKI Jakarta pada Jumat (8/4/2022).

Meski demikian, Taufik enggan memprediksi soal rapat interpelasi Formula E yang kemungkinan tidak kembali kuorum. Sebab hanya ada 33 anggota dari Fraksi PDI Perjuangan dan PSI saja yang menyetujui interpelasi Formula E, sedangkan 73 anggota dewan dari tujuh fraksi sedari awal menolaknya.

“Saya nggak bisa berandai-andai kalau soal begituan (kemungkinan tidak kuorum), dan orang juga harus membedakan antara keputusan BK dengan haknya anggota interpelasi,” kata Taufik.

Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik.
Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik. (WARTA KOTA/FITRIYANDI Al FAJRI)

Meski begitu, Taufik menghargai keputusan BK DPRD DKI Jakarta yang menyatakan Prasetyo tidak melanggar tatib dan kode etik dewan saat menggelar rapat paripurna interpelasi Formula E pada 28 September 2021 lalu. Kata dia, BK merupakan institusi resmi yang bertugas memeriksa anggota dewan mengenai dugaan pelanggaran, sehingga setiap keputusannya harus dihormati.

“Keputusannya apa? Kalau keputusannya A yah kami harus hargai keputusan itu karena BK tuh ada tata cara dalam mengeluarkan keputusannya,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meyakinkan 73 koleganya dari tujuh fraksi untuk memakai hak interpelasi Formula E.

Hal ini menyusul putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta, bahwa Prasetyo tidak melanggar tata tertib (tatib) dan kode etik dewan menggelar rapat paripurna interpelasi Formula E pada 28 September 2021 lalu.

“Dari awal saya sudah bilang interpelasi itu hanya hak bertanya kami di DPRD tentang Formula E, dan itu dilakukan sesuai aturan,” ujar Prasetyo berdasarkan keterangannya pada Kamis (7/4/2022).

Baca juga: Pusing Atasi Banjir di Jalan MH Thamrin, Arief R Wismansyah Minta Pemprov Banten Bantu Cari Solusi

Prasetyo menyatakan, rapat paripurna interpelasi yang digelar pada 28 September 2021 itu belum berakhir.

Saat itu, dia hanya melakukan skorsing, sehingga bisa kembali dilakukan kapanpun.

Skorsing juga dilakukan karena saat itu BK menindaklanjuti laporan dari tujuh fraksi yang berjumlah 73 orang terhadap Prasetyo karena diduga melanggar tatib dan kode etik dewan menggelar paripurna interpelasi Formula E. Hasilnya, Prasetyo tidak terbukti bersalah menggelar rapat interpelasi Formula E.

“Jadi, hak interpelasi Formula E yang digulirkan 33 anggota DPRD dari dua fraksi (PDI Perjuangan dan PSI) telah sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved