Hari Raya Idul Fitri

Ida Fauziyah: Tahun Ini THR Tak Boleh Dicicil, Harus Kontan

Posko THR yang disiapkan akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha.

-
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun ini tak boleh dicicil. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun ini tak boleh dicicil.

Hal itu dikatakan Ida saat meluncurkan Pos Komando (Posko) THR 2022 melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

SE ini disampaikan dalam konferensi pers Menaker di Jakarta, Jumat (8/4/2022).

Baca juga: Jokowi Larang Menteri Bicara Penundaan Pemilu, Airlangga Hartarto: Tidak Perlu Penjelasan

"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha."

"Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan."

"Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," ujar Ida, dikutip dari laman kemnaker.go.id.

Baca juga: Korlantas Polri Siapkan Skenario Antispasi Situasi Normal Hingga Darurat Saat Arus Mudik Lebaran

THR, lanjut Ida, bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap.

"Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, sopir, bahkan pekerja rumah tangga alias PRT berhak atas THR."

"Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya," tutur Ida.

Baca juga: Kader PAN Diminta Tetap Hormati Amien Rais dan Din Syamsuddin

Posko THR yang disiapkan akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha.

Ida meminta setiap pihak memanfaatkan posko ini.

"Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani," ucapnya. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved