Munarman Ditangkap

Rizieq Shihab Bilang Munarman Tak Satu Hari Pun Pantas Dihukum

Rizieq menyebut hukuman yang dijatuhkan hakim kepada Munarman tidak pantas dan merupakan fitnah keji.

Editor: Yaspen Martinus
Warta Kota/Nur Ichsan
Bekas pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menanggapi vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kepada Munarman. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bekas pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menanggapi vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kepada Munarman.

Rizieq menyebut hukuman yang dijatuhkan hakim kepada Munarman tidak pantas dan merupakan fitnah keji.

"HRS menyatakan sama seperti kami bahwa beliau (Munarman) tidak satu hari pun pantas dihukum, dan ini adalah fitnah keji dari rezim ini," kata Aziz menyampaikan pesan Rizieq, saat ditemui awak media di PN Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).

Baca juga: Hari Ini Munarman Divonis, Kuasa Hukum Berharap Putusan Bebas Atas Nama Hukum dan Keadilan

Rizieq, sambung Aziz, juga sangat menyesalkan keputusan majelis hakim PN Jakarta Timur.

"Beliau (Rizieq) nyatakan demikian dan beliau sangat menyesalkan (keputusan itu)," ucap Aziz.

Rizieq melalui Aziz Yanuar turut memberikan doa kepada Munarman sekaligus kepada keluarga eks Sekum FPI itu.

Baca juga: Anggap Punya Pemerintah Basa-basi, Partai Buruh Bakal Buka Posko Pengaduan THR Mulai H-10 Lebaran

Rizieq yang sedang ditahan di Rutan Bareskrim Polri, berharap agar keluarga, rekan, termasuk Munarman, bisa bersabar atas putusan tersebut

"Mendoakan Pak Munarman yang terbaik, sabar, dan keluarganya semuanya dan seluruh rekan-rekannya, dan hasbunallah nikma wakil, nikmal maula wa nikmal nasir," beber Aziz.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Munarman, atas perkara tindak pidana terorisme.

Baca juga: Apdesi Dukung Jokowi Tiga Periode, Mendagri: Status Kepala Desa ASN Atau Bukan, Tak Dijelaskan UU

Adapun pembacaan vonis itu digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terorisme.

"Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah bersalah melalukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan ketiga jaksa penuntut umum," kata hakim.

Baca juga: PPATK Belum Temukan Aliran Dana dari Kartel yang Diduga Menimbun Minyak Goreng

Hakim juga meminta Munarman tetap ditahan.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara tiga tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan dikurangi masa tahanan," perintah hakim.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved