Tiga Bulan Mendekam di Rutan Bareskrim, Ferdinand Hutahaean: Hidup Enak, Dikasih Makan Gratis
Ferdinand enggan menanggapi tuntutan jaksa yang memintanya dihukum tujuh bulan penjara.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ferdinand Hutahaean, terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran, mengaku hidup enak di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
"(Sahur) enak, di rutan itu kita hidup enak, dikasih makan gratis," kata Ferdinand saat ditemui awak media usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).
Ferdinand enggan menanggapi tuntutan jaksa yang memintanya dihukum tujuh bulan penjara.
Baca juga: Menteri Sosial Tri Rismaharini Positif Covid-19 Usai Pulang dari Arab Saudi
"Tenang, sehat semua selalu ya, jangan makan siang, nanti tunggu buka puasa sore," ucapnya mengalihkan pertanyaan awak media.
"Ah, tidak usah masuk ke substansi itu, pokoknya kita hormati jaksa telah melaksanakan tugasnya secara profesional ya."
"Saya jangan diadu masalah terlalu berat, terlalu ringan nanti."
Baca juga: Pemerintah Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 di Pusat Keramaian dan Bagikan Masker ke Masjid-masjid
"Jadi kita tidak usah membanding-bandingkan, karena kasus saya ini selalu perbandingan ya, begitu ya," tuturnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman tujuh bulan penjara kepada terdakwa Ferdinand Hutahaean, dalam perkara dugaan penyebaran berita bohong sehingga menimbulkan keonaran.
Ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan, sebagai pertimbangan jaksa dalam memberikan tuntutan.
Baca juga: DAFTAR Lengkap PPKM Jawa-Bali Hingga 18 April 2022: Level 1 dan 2 Mendominasi, Level 3 Sisa Sembilan
Adapun pertimbangan tersebut yakni, hal yang memberatkan dan hal yang meringankan terdakwa.
Hal yang memberatkan, jaksa menyatakan perbuatan Ferdinand Hutahaean menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Sebagai tokoh publik tidak memberi contoh atau tekad yang baik bagi masyarakat," kata jaksa di ruang sidang Sujono, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Ferdinand belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, serta bersikap sopan selama persidangan.
Didakwa Menghendaki Kegaduhan yang Menerbitkan Keonaran
Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean didakwa menyiarkan berita bohong, menimbulkan keonaran, serta memicu kebencian suku agama ras dan antar-golongan (SARA).
