Investasi Bodong

Luar Biasa, Fakarich Dapat Bayaran Rp 1,9 Miliar saat Menjadi Mentor di Aplikasi Binomo

Fakar Suhartami alias Fakarich adalah mentor kakap, dia mendapat bayaran Rp 1,9 miliar.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
Tribunnews.com
Fakar Suhartami alias Fakar Rich adalah mentor Indra Kenz sebagai afiliator aplikasi Binomo. Dia adalah mentor kakap dengan bayaran tinggi. 

Selain menahan Fakarich, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Baca juga: Pemkot Bekasi Gelar Vaksinasi Covid-19 selama Ramadan di Pagi Hari, Berikut Daftar Lokasinya

Di antaranya handphone Samsung model Galaxy Z Fold milik tersangka, sebuah flashdisk merk sandisk 32 Gb, dan Akun binpatner milik tersangka.

Sama dengan muridnya Indra Kenz, Fakarich dikenakan Pasal 45A  ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Di mana ancaman hukuman dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 Miliar.

Fakarich dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP terkait penipuan dan Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 Miliar.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved